Tutup Menu

Komitmen Jaksa Agung Harus Diwujudkan

Selasa, 08 Juli 2025 | Dilihat: 302 Kali
Praktisi Hukum/Advokat Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM, CIM
    
Oleh: Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM, CIM

JAKARTA, tabloidskandal.com – DALAM penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tebang pilih, karena semua orang tanpa kecuali sama dan setara kedudukannya di hadapan hukum, demikian dikatakan Jaksa Agung DR. ST. Burhanuddin, SH, MH pada saat meresmikan gedung baru Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/7/2025).

Komitmen Jaksa Agung tersebut memberi harapan kepada masyarakat dan pemerintah yang telah mendukung pihaknya dengan melakukan pengamanan fisik kantor Kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia oleh TNI, dalam konteks akan terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Keberhasilan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai ratusan triliun rupiah, serta memproses hukum pelakunya patut diapresiasi.  Tercatat beberapa kasus korupsi nominal besar yang berhasil diungkap di antaranya: Tata niaga timah (PT Timah Tbk), mantan staf Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (kasus Ronald Tannur), impor gula melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, PT Duta Palma (kasus perkebunan illegal di Riau), PT Sritex (kasus kredit bank), pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, PT Pertamina (kelola minyak mentah), PT Wilmar dan PT Permata Hijau Palm Oleo (suap dan gratifikasi), Sugar Group Companies (suap dan pencucian uang), serta beberapa kasus lain yang kini dalam proses penyelidikan.

Di dalam modus kejahatan yang melibatkan oknum jaksa, lembaga Kejaksaan secara tegas telah membuktikan tidak tebang pilih, pelakunya telah ditindak tegas. Contohnya, yang kini dalam proses hukum, kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang menyeret mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Oknum jaksa ini telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kasus ini dalam proses persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam kaitan ini, sangat diharapkan JPU wajib dan harus bisa mengungkap keterlibatan oknum jaksa lainnya, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan. Bukan hanya oknum jaksa Azam saja. Hal ini guna memenuhi dan membuktikan komitmen, serta garansi Jaksa Agung dalam hal memberantas korupsi. Dengan begitu, tentu saja akan meningkatkan kepercayaan seluruh masyarakat terhadap lembaga Kejaksaan Agung.

Keberhasilan Kejaksaan Agung dalam hal pemberantasan korupsi, dipastikan akan mendapat dukungan masyarakat, dengan turut serta akan memberikan informasi bila terjadi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara kepada Kejaksaan selain KPK.

Diharapkan, upaya Jaksa Agung memberantas korupsi jangan sampai dicemari oleh aksi oknum jaksa dengan cara manfaatkan guna mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya, dengan cara melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang terjadi dalam kasus penggelapan barang bukti investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Tidak ada alternatif lain bagi oknum jaksa jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti kasus investasi bodong. Kejaksaan harus memberi sanksi tegas selain diproses dan dituntut  maksimal dengan pemberatan sesuai ketentuan perundangan-undangan, dan harus dipecat.

Dengan menerapkan sanksi tegas diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku, sekaligus membuat rasa takut jaksa lainnya untuk melakukan pelanggaran hukum ketika menjalankan tugas. Sehingga Jaksa yang berintegritas dan berdedikasi tinggi dalam pengabdiannya memberantas KKN, dapat terlindungi serta tidak ikut tercemar oleh perbuatan kurang terpuji rekannya. Semoga.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com