Tutup Menu

Kasus Torete Memanas

Front Anti Kriminalisasi Bersama LBH Advokat Rakyat Gelar Aksi Besar di Palu

Sabtu, 24 Januari 2026 | Dilihat: 21 Kali
    
Tabloidskandal.com - Palu || Kasus hukum yang menjerat warga Desa Torete, Kabupaten Morowali, kian menyita perhatian publik.

Merespons penahanan empat warga Torete, Front Masyarakat Anti Kriminalisasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokat Rakyat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Jumat, 23 Januari 2026.

Aksi tersebut menyasar sejumlah kantor strategis di Sulawesi Tengah, yakni Mako Polda Sulteng, Kantor Dinas ESDM Sulteng, Kantor DPRD Sulteng, serta Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng.

Massa aksi turut didampingi tim kuasa hukum LBH Advokat Rakyat Sulteng, di antaranya Agussalim, S.H., Firmansyah C. Rasyid, S.H., dan Mei Prawesty, S.H.
Advokat Rakyat Agussalim, S.H. menyampaikan bahwa aksi tersebut bertujuan mendesak penghentian kriminalisasi terhadap warga dan aktivis Torete.

Massa menuntut pembebasan empat aktivis Torete, yakni Arlan Dahrin, Royman M Hamid, Asdin, dan Ayudin, serta mendesak aparat penegak hukum menindak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Teknik Alum Service (TAS) dan PT Raihan Catur Putra (RCP).

Selain itu, massa juga mendesak pencopotan Kapolres Morowali serta penyelesaian hak-hak keperdataan masyarakat Torete yang hingga kini dinilai belum mendapat kejelasan.

Sementara itu, kuasa hukum LBH Advokat Rakyat lainnya, Firmansyah C. Rasyid, S.H., menegaskan bahwa tuntutan warga Torete berangkat dari alasan kemanusiaan dan pencarian keadilan atas konflik agraria dan isu SARA yang dikaitkan dengan peristiwa pembakaran kantor perusahaan tambang.

“Warga Desa Torete tidak akan melakukan perlawanan apabila hak-hak mereka didengar dan diselesaikan. Dengan kerendahan hati, kami meminta wakil rakyat ikut membantu menyelesaikan persoalan tambang di Torete,” ujar Firmansyah.

Akar Konflik Agraria Torete
Kasus Torete diketahui berakar dari konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat Desa Torete dengan dua perusahaan tambang nikel, yakni PT TAS dan PT RCP. Konflik ini juga berkaitan dengan rencana pembangunan Kawasan Industri PT Morowali Industri Sejahtera (MIS) dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) NEMIE di wilayah Torete dan Buleleng.

Dalam catatan tim kuasa hukum, konflik agraria Torete memunculkan sejumlah kasus hukum, di antaranya pemberhentian sementara Ridwan, eks Kepala Desa Torete, terkait polemik kompensasi lahan mangrove dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Bupati Morowali kala itu mengeluarkan surat pemberhentian sementara pada 8 Oktober 2025. Selain itu, muncul laporan dugaan tindak pidana penghapusan ras dan etnis terhadap aktivis lingkungan Arlan Dahrin, yang dinilai kuasa hukum sarat kriminalisasi dan kepentingan perusahaan.

Sejumlah laporan lain, termasuk dugaan penggelapan dana kompensasi mangrove dan penerbitan SKPT di kawasan mangrove Torete, hingga kini juga dinilai belum menunjukkan kejelasan proses hukum.

Konflik Torete dan PT RCP
Konflik antara masyarakat Torete dan PT RCP juga menjadi sorotan. Perusahaan tersebut mengantongi IUP Operasi Produksi seluas 688 hektare hingga 2035. Namun, sejak 2023 aktivitas tambang ditolak warga karena dugaan penyerobotan lahan, penambangan di luar IUP dan IPPKH, serta dugaan pelanggaran kaidah good mining practice.

Puncak konflik terjadi setelah somasi warga pada 16 Desember 2025 tak direspons. Warga kemudian melakukan penghentian aktivitas tambang dan pendudukan lahan pada 28 Desember 2025.

Situasi memanas setelah penangkapan aktivis Arlan Dahrin, yang berujung pada pembakaran kantor PT RCP dan penetapan sejumlah warga Torete sebagai tersangka.

Komnas HAM dan DPRD Turun Tangan
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menilai penanganan kasus Torete berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Komnas HAM menegaskan hak warga menyuarakan persoalan lingkungan dan konflik agraria sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain membantah tudingan kriminalisasi dan menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Menanggapi perkembangan tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dikabarkan akan membentuk panitia khusus (pansus) guna mendorong penyelesaian kasus warga Desa Torete secara adil, transparan, dan berperspektif hak asasi manusia.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com