Oleh Prof. DR. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA
IBU muda, tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) hingga dirawat di rumah sakit lantaran luka-lukanya cukup parah, merengek kepada pengacara agar kasusnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Yakni, proses penyelesaian perkara pidana dengan cara pendekatan yang berfokus pada rekonsiliasi, akuntabilitas dan pemulihan. Di luar proses peradilan konvensional yang menitikberatkan pada hukuman fisik dan atau ganti rugi.
Sepertinya dia khawatir sekaligus takut di penjarakan karena perbuatannya itu. Terlebih polisi telah menerapkan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada ibu muda itu, dengan ancaman lima tahun penjara. Yakni, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat.
Karena itu, sebelum proses pengadilan, dia menyatakan akan membiaya seluruh pengobatan korban, memberi santunan dan ganti rugi sekaligus meminta maaf kepada keluarga ART tersebut. Upaya itu diharapkan bisa menolongnya dari ancaman hukuman penjara, dan polisi batalkan penetapan pasal yang telah diterapkan diganti dengan proses restorative justice.
Ibu muda itu beranggapan, bahwa pihak Kepolisian bisa merubah dari ancaman hukuman badan menjadi proses penyelesaian tanpa harus dengan sanksi hukuman badan. Dari KUHP diganti dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol No. 8/2021).
Dengan demikian, harapan ibu muda itu, proses hukumnya tidak ada tuntutan jaksa, tidak ada vonis hakim. Yang ada penyelesaian pemulihan atas suatu tindak pidana. Terlebih lagi Kejaksaan juga memiliki ketentuan yang sama, yaitu PeraturanKejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perja No. 15/2020), dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
Dasar pemikiran ibu muda itu, setelah bertanggung jawab secara finansial, kemudian meminta maaf kepada korban dan keluarganya, ditambah lagi adanya ketentuan hukum dari Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung terkait Keadilan Restoratif, tentu pengacaranya dapat mengajukan proses restorative justice agar dia tak dihukum penjara.
Terkait pemikiran ibu muda itu, lantas apakah semudah itu proses hukum peradilan konvensional digantikan dengan penyelesaian pendekatan hukum progresif yang menawarkan alternatif mediasi dan dialog, sehingga terbebas dari sanksi hukuman badan, sebagaimana ketentuan pada metode restorative justice?
Penyelesaian pidana dengan proses restorative justice tidak semudah membalikan tangan telapak tangan, atau sebagaimana yang diharapkan ibu muda itu. Sebab, metode ini hanya dapat menyelesaikan kasus pidana ringan seperti, kriminal anak-anak, pidana terkait pelaku perempuan, pecandu Narkotika, dan pelanggaran lalulintas. Tindak pidana berat, tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.
Ibu muda itu pelaku perempuan, mestinya masuk kategori penyelesaian dengan restorative justice, memang. Tapi persoalannya, ancaman untuk dia cukup berat, yakni lima tahun penjara. Sebagaimana ketentuan Pasal 351 ayat (2) KUHP yang telah diterapkan pihak polisi. Jadi tidak mungkin dapat dilakukan, karena perbuatannya itu bukan termasuk tindak pidana ringan.
Diketahui, bahwa restorative justice atau keadilan restoratif merupakan metode penyelesaian yang baru dalam proses penegakan hukum di Indonesia beberapa tahun belakangan ini. Tepatnya sekitar lima tahun, atau sejak diberlakukannya Perja No. 15/2020. Bahkan Mahkamah Agung pun baru setahun ini menerapkan melalui Perma Nomor 1 Tahun 2024.
Penyelesaian pada proses restorative justice, yang ditekankan adalah pemulihan dan pemberdayaan terhadap para pihak, seperti pelaku, korban, serta mereka yang terdampak di dalamnya. Intinya, bukan melalui mekanisme peradilan umum, melainkan pada pemulihan, rekonsiliasi dan akuntabilitas. Pendekatan dengan cara mediasi dan dialog antara pelaku, korban, dan para pihak terkait untuk mendapat solusi terbaik. Memperoleh penyelesaian yang adil, menata kembali kerusakan yang terjadi, dan melaraskan hubungan yang terganggu.
Dengan demikian, metode restorative justice merupakan pendekatan hukum progresif yang mulai disosialisasikan di banyak daerah di Indonesia. Penyelesaian alternatif perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta pihak lain yang berkepentingan. Penekanan konsep ini mencapai keadilan dengan cara memulihkan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana, namun bukan semata-mata menghukum pelaku.
Perlu diketahui, penerapan di Indonesia tidak semua kasus pidana bisa diselesaikan melalui restorative justice. Kasus pidana dengan ancaman di atas lima tahun, atau nominal penipuan dan pencurian lebih dari Rp. 2,5 juta, metode ini tidak bisa menyelesaikan. Mengingat tindak pidana tersebut kategori kasus berat, yang harus diselesaikan melalui proses persidangan, dan sansinya adalah hukuman badan.
Ketentuan hukum restorative justice, pelaksanaannya, berlaku sebelum persidangan. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan korban, pemulihan dan menyatukan pelaku ke tengah masyarakat. Tentu saja, dalam kontek ini, harus dilibatkan mediator independen. Setidaknya metode hukum ini akan mengurangi biaya hukum, dan diharapkan mencapai tujuan guna mengantisipasi perbedaan pendapat antara korban dan pelaku. Pencegahan konflik berkelanjutan harus dilakukan.
Selain ketentuan tersebut, ada syarat lain dalam proses penyelesaian restorative justice. Yaitu, ancaman hukuman tidak tidak lebih dari lima tahun, pelaku belum pernah melakukan perbuatan yang sama, nilai kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta, bukan kejahatan berat dan atau pelanggaran HAM. Proses hukum restorative justice bagi pidana ringan.
Pidana ringan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 364, 373, 379, 407 dan 482 KUHP. Di sisi lain, tentu saja kesepakatan penyelesaian kasus pidana ringan ini di antaranya adalah damai antara pihak yang bersiteru. Yaitu pelaku dan korban, beserta keluarganya, atau para pihak yang terlibat di dalamnya.
Kategori pidana ringan seperti pencurian ringan atau tanpa kekerasan, penganiayan ringan atau korban tak perlu perawatan medis, penipuan dengan nominal kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta. Termasuk pula kasus Narkotika dengan kategori pemakai. Tindak pidana ini yang dapat diselesaikan melalui proses mekanisme restorative justice.
Sebenarnya penerapan restorative justice sudah banyak dilakukan di banyak negara. Namun ketentuan hukumnya berbeda, semua tindak pidana bisa diselesaikan melalui pendekatan ini. Sementara hukum di Indonesia, hanya untuk menyelesaikan tindak pidana ringan, bukan buat semua kasus pidana.
Penulis adalah dosen pasca sarjana, advokat senior, kurator, saksi ahli, kolomnis media dan pengurus dewan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).