Tutup Menu

Kesaksian Ahli Diperlukan Dalam Persidangan

Senin, 08 September 2025 | Dilihat: 298 Kali
Prof. DR. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA
    
Oleh Prof. DR. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA

PIHAK yang berperkara selalu bertanya, seberapa pentingkah kesaksian ahli dalam suatu proses hukum. Dalam konteks ini, penulis yang juga selaku pakar hukum, sekaligus berprofesi ahli hukum, atau pihak yang memberikan keterangan untuk menjelaskan suatu perkara pidana atau perdata, menegaskan bahwa kesaksian ahli penting dan diperlukan dalam suatu proses hukum. Sama pentingnya dengan alat bukti serta kesaksian para pihak yang berperkara di pengadilan.

Tidak itu saja, penulis juga mengingatkan bahwa keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti sah, serta untuk membantu hakim agar dapat  kejelasan dari perkara yang tengah diadilinya, sehingga putusannya mewakili rasa keadilan para pihak yang berperkara.

Sebagai alat bukti sah di pengadilan, kesaksian ahli diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan hukum lainnya, seperti: Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UUMK). Konteksnya, keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah.

Kesaksian maupun Keterangan ahli untuk suatu perkara pidana diatur di dalam Pasal 186 dan Pasal 1 angka 28 KUHAP. Sementara untuk Pasal 120 KUHAP, berkaitan dengan keterangan ahli untuk  permintaan pendapat oleh penyidik. Pengaturan lain di KUHAP ada pada  Pasal 184 (tentang alat bukti yang sah dan keterangan ahli), Pasal 185 (tentang keterangan ahli sebagai alat bukti dan proses penyumpahan saksi ahli) dan Pasal 314 (tentang keterangan ahli di persidangan).

Adapun untuk proses hukum perdata, keberadaan ahli atas dasar Pasal 154 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Yakni, hakim yang mengadili suatu perkara perdata menunjuk ahli hukum setelah ada permintaan dari para pihak yang berperkara. Atau, dapat pula lantaran keahliannya, untuk dimintai pendapatnya.

Secara harafiah, sosok ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan dan jam terbang yang panjang tentang hukum maupun bidang lainnya seperti: forensik, psikologis dan ekonomi. Dia dimintai keterangan untuk proses penyidikan polisi, penuntutan jaksa maupun di persidangan hakim. Dalam kaitan ini, ahli dapat membantu polisi, jaksa dan hakim untuk memahami suatu kasus dengan kompleksitasnya.

Artinya, seorang ahli hukum atau ahli di bidang lainnya dapat menjelaskan dan memberikan pemahaman tentang pengetahuan dan pengalamannya untuk suatu proses hukum yang sifatnya objektif. Tidak memihak. Khususnya berkaitan dengan aspek teknis, ilmiah atau teknologi. Dengan adanya seorang ahli, baik polisi, jaksa, hakim, pengacara maupun para pihak yang berperkara selanjutnya dapat memahami berbagai isu yang ada di dalam suatu perkara hukum.

Lebih khusus lagi, adanya ahli dalam suatu proses persidangan, setidaknya berfungsi membantu hakim untuk memahami perkara yang ditangani, sehingga putusan yang dijatuhkan dirasakan adil bagi para pihak yang berperkara. Paling tidak, adanya peningkatan kualitas proses hukum, mengingat keterbatasan pengetahuan hakim dalam memahami bidang tertentu.

Dapatkah Ahli Dipidana atau Gugat

Sekali waktu, seusai memberi kesaksian di pengadilan, penulis selaku saksi ahli dihampiri salah satu pihak yang berperkara. Dia menuding ada keberpihakan antara ahli dengan rival kasusnya. Sebab, keterangan ahli di persidangan dinilai bertolak belakang dengan masalah yang tengah diproses hukum. Untuk itu dia mengancam akan mempidanakan atas kesaksian tersebut.

Meski penulis menjelaskan, bahwa keterangan ahli sudah sesuai ketentuan hukum serta diperkuat dengan referensi kasus yang sama, dan tidak ada keberpihakan, sepertinya orang itu tetap tidak terima. Dia tetap akan menempuh jalur hukum.

Berkaitan dengan ancaman itu, dapatkah seorang ahli dipidana, digugat atau dikenakan sanksi lainnya terkait kesaksiannya?  Pada hakekatnya, keterangan ahli baik pada tingkat penyidikan, penuntutan atau di persidangan, tidak dapat di pidana, digugat perdata maupun dikenakan sanksi dalam bentuk lain.

Sebagaimana diketahui, keterangan seorang ahli dalam suatu proses hukum dasarnya adalah  kompetensi akademik, serta untuk kepentingan penegakan hukum, karena itu dijamin oleh undang-undang. Sangat keliru jika ada anggapan ahli bisa dipidana, digugat atau dikenakan sanksi lainnya. Tanggung jawabnya pada ruang lingkup akademik, bukan hukum atau aturan lain.

Perbedaan pendapat dalam konteks keterangan ahli dengan pihak yang berperkara, adalah hal wajar pada proses hukum, sepanjang ada itikad baik, objektif dan tanpa ada embel-embel gratifikasi atau suap.

Lantas siapa yang membayar  profesi yang satu ini? Pertanyaan ini kerap kali disampaikan kepada penulis. Diketahui,  perangkat hukum seperti polisi, jaksa dan hakim dibayar oleh negara, sementara pengacara dapat duit dari klien. Kalau profesi ahli yang ngasih duit adalah mereka yang membutuhkan kesaksiannya. Jika penyidik yang meminta, berarti pihak kepolisian yang membayar.  Begitu juga kejaksaan dan pengadilan, dua instansi ini bertanggung jawab membayar sosok ahli yang diminta menjelaskan perihal pengetahuan dan pengalamannya.

Demikian pula pihak yang berperkara, jika membutuhkan keterangan saksi ahli, maka yang membayar adalah mereka. Meski terima bayaran, bukan berarti di dalam proses hukum harus berpihak kepada yang membayar. Tidak demikian. Ahli harus objektif dan independen dalam kesaksiannya.

Nominal pembayaran relatif, tidak ada standarisasi, sifatnya bervariasi. Jumlah besarannya berbeda antar bidang keahlian. Misal, saksi dengan keahlian khusus seperti teknologi informasi dan kedokteran, bayarannya lumayan besar dibandingkan keahlian lainnya.

Prof. DR. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA adalah Pakar Hukum, Advokat, Dosen di universitas dalam dan luar negeri, Kurator, Konsultan HKI dan Ahli Hukum yang sudah menjadi saksi di lebih limaratus perkara.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com