Tabloidskandal.com – Banjarmasin || Ivan Wangsa Saputra melapor kepada Fauzan Ramon selaku Ketua YLK Intan Kalimantan, atas kerugian yang dialaminya sebagai konsumen.
Gara-gara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin dinonaktifkan oleh Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, dampaknya pun mulai bermunculan.
Seperti yang dikeluhkan oleh Ivan Wangsa Saputra. Sebagai salah satu konsumen, yang berprofesi sebagai pengusaha yang sering melakukan pembelian barang untuk keperluan usahanya, terkadang ada selisih masalah timbangan yang tidak sesuai.
“Baru-baru ini, Saya membeli sesuatu, tapi timbangannya tidak sesuai. Setelah Saya timbang di tempat Saya, kurangnya sekitar 1 ons,” ujarnya dengan awak media, pada Sabtu (24/1/2026).
“Dengan kejadian ini, Saya mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan, selanjutnya Saya diarahkan ke BPSK Kota Banjarmasin,” lanjutnya.
Namun, setelah mendengar bahwa BPSK Kota Banjarmasin telah dinonaktifkan, Dirinya merasa laporannya tidak bisa di jembatani.
Ivan pun merasa sangat dirugikan sebagai konsumen. “Saya pribadi dan juga masyarakat yang merupakan sebagai konsumen,
Kepada siapa lagi mengadu kalau tidak ada BPSK?
Saya sangat kecewa, karena sudah tidak ada lagi tempat Kami mengadu,” keluhnya.
Menanggapi hal itu, Ketua YLK Intan Kalimantan, DR H Fauzan Ramon, SH, MH membenarkan, bahwa yang bersangkutan mengadu kepadanya. “Biasanya, setiap ada konsumen yang dirugikan selalu mengadu ke YLKI Intan Kalimantan. Tetapi setelah BPSK dinonaktifkan dan juga Saya sebagai anggotanya, Saya tidak lagi merekomendasikan ke BPSK,” ujarnya.
“Sampai detik ini, Saya tidak habis pikir, kenapa Kepala Dinas Perdagangan yang ada saat ini menonaktifkan BPSK cuma dengan alasan pindah kantor ke Banjarbaru? Itu hanya alasan klasik,” sesalnya.
“Yang jelas, itu sudah pasti BPSK dinonaktifkan, sebab anggaran operasionalnya tidak lagi dianggarkan di Tahun 2026 ini,” lanjutnya.
Fauzan Ramon mengatakan, bahwa Kepala Dinas Perdagangan ini tidak mengerti, kalau BPSK itu memiliki dasar hukum yang kuat. Yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan BPSK.
Dosen STIH Sultan Adam Banjarmasin ini juga mengatakan, BPSK ini sudah berjalan selama tiga periode. “Bahkan sebanyak 6 Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel sebelumnya selalu mendukung keberadaan BPSK,
tapi entah kenapa Kepala Dinas Perdagangan yang sekarang ini menonaktifkannya,” keluhnya.
“Saya minta, kepada Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin agar Kepala Dinas Peradangan ini diganti saja. Karena tidak mengerti dengan BPSK, dan tidak memperdulikan rasa kekecewaan konsumen,” ucapnya.
Dengan berkomentar berapi-api Penasehat Peradi Banjarmasin ini menambahkan, dengan penonaktifan BPSK ini, Dirinya sudah melakukan tindakan. “Saya sudah menyurati Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan ke Kementerian Perdagangan RI serta Gubernur Kalsel pada hari Jumat (23/1/2026) kemarin,” bebernya.
Reporte : Irwan