Tutup Menu

Menonaktifkan Ferdy Sambo, Merespon Aspirasi Publik

Kamis, 21 Juli 2022 | Dilihat: 974 Kali
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo - Advokat Rene Putra Tantrajaya - Prof. Dr. Suhandi Cahaya (foto istimewa)
    
Pelapor : H. Sinano Esha

JAKARTA – Tabloidskandal.com ll Setelah anggota DPR dan berbagai elemen masyarakat  mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan, akhirnya dikabulkan pada Senin (18/7/2022).

Alasan Kapolri, penonaktifan itu untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, yang diduga ditembak Bharada Polisi E, Jumat (8/7/2022).

“Guna menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel kita bisa jaga agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan, berjalan dengan baik,” jelas Sigit pada saat jumpa pers di kantornya, Senin (18/7/2022).


Namun demikian, masih saja ada elemen masyarakat menilai kebijakan Kapolri lamban, mengingat tragedi berdarah itu sendiri sudah berlalu sepuluh hari. Seharusnya, demi keadilan, penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sesegera mungkin dilakukan, sehari atau dua hari setelah kejadian. Atau sebelum desakan berbagai elemen masyarakat muncul.

Menurut Prof. Dr Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, hendaknya kebijakan Kapolri Sigit dilihat secara objektiv, mengingat penonaktifan itu tidak dilakukan sembrono, karena menyangkut kredibalitas institusi polisi.


“Biarkan polisi bekerja secara objektiv, tarnsparan dan menjunjung tinggi asas hukum, serta terori hukum yang akurat,” papar ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta dalam keterangan tertulisnya kepada Tabloidskandal. com, Selasa (19/7/2022).

Dosen hukum ini berkeyakinan apabila adanya kesengajaan perbuatan pidana,atau niat jahat (opzet acteus rheus mens rhea), maka dipastikan pelakunya bakal terungkap. Apalagi polisi bekerja secara profesional, menyangkut nama baik institusi yang ternoda akibat ulah oknumnya. Yakni, anggota polisi menembak rekan sejawatnya.

“Sebagai guru besar, dan ahli hukum pidana, saya berharap masyarakat melihat kebijakan Kapolri terhadap Irjen Fredy Sambo secara objektiv. Bukan lamban, tapi tindakan yang bukan grasak-grusuk,” ujar Suhandi.

Hal senada dikatakan advokat muda Rene Putra Tantrajaya, ia mengapresiasi sikap Kapolri Sigit yang telah menonaktifkan Ferdy Sambo. Menurutnya, upaya itu merupakan bagian dari tagline Presisi yang digaungkan jenderal polisi tersebut. Artinya, tak  ada istilah lamban dalam hal tindakan mencopot jabatan Kadiv Propam Polri tersebut.

“Jaraknya memang sepuluh hari setelah kejadian, tapi bukan berarti sikap Kapolri lamban. Justru ia tak mau grasak-grusuk dalam hal menentukan sikap atas suatu jabatan penting di jajarannya. Yang pasti, menurut saya, menonaktifkan Ferdy Sambo, merespon apresiasi publik,” ujar alumni Leeds Beckett University United Kingdom (Inggris) jurusan International Business Law (Strata 2/2014-2015).

Menurut Rene, ketika gencar-gencarnya masyarakat mendesak Kapolri agar menonaktifkan Ferdy Sambo, dan hal itu belum juga direalisasikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ia sangat yakin kalau hal itu bakal dilaksanakan.

“Menurut saya, itu soal waktu saja. Ada banyak pertimbangan untuk mencopot jabatan strategis tersebut. Tidak asal main copot begitu saja. Dari awal saya yakin, Kapolri akan melakukannya, tapi bukan lantaran desakan orang. Melainkan menerapkan Presisi demi tegaknya keadilan, dan demi nama baik institusinya,” urai Rene kepada Tabloidskandal.com, Selasa (19/7/2022).

Ditegaskan, ia yakin sekali kalau Kapolri serius menangani persoalan anak buahnya itu. Sebab, dua hari setelah Brigadir J dinyatakan tewas ditembak rekannya sendiri, jenderal polisi itu membentuk tim khusus (gabungan) untuk mengungkap kasusnya. Sebagai bentuk tindakan responsif yang tepat, transparan berkeadilan.

“Itu artinya, bahwa Kapolri merespon cepat kasus polisi tembak polisi tersebut. Sebagaimana janjinya, tak akan menutup-nutupi kasusnya,” kata Rene, seraya menambahkan bahwa pembentukan tim khusus itu bisa diartikan mencegah isu-isu liar yang berkembang di tengah masyarakat, dan akan memperburuk situasi.


Luka Sayat

Terkait keterangan keluarga Brigadir J perihal adanya luka lain di luar empat luka tembak, yakni sayatan di bagian mata, hidung, mulut dan kaki, advokat muda ini menyatakan perlu pengungkapan tuntas agar terkuak secara transparan.

Rene tak ingin menyimpulkan adanya dugaan tindakan sewenang-wenang, misalnya penyiksaan. “Tunggu hasil tim khusus bentukan Kapolri, yang akan mengangkap tuntas kasusnya secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Menurutnya, kebenaran kasus tersebut bakal terungkap. Apakah benar terjadi adu tembak, serta apakah adanya dugaan penyiksaan, atau hal lain sebagai penyebab tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Intinya, di balik kasus itu ada tiga hal penting. Yakni, tempat peristiwa (locus delicti), waktu peristiwa (tempus delicti) dan para pihak yang terlibat; saksi-saksi, pelaku dan alat bukti terkait kejadiannya. Semua itu akan menjadi perhatian tim yang melakukan penyelidikan,” urai Rene.

Apalagi, sambungnya, jika alat bukti digital forensik ada di tangan penyelidik, maka akan mudah mengungkapnya. Misalnya, hasil rekaman CCTV maupun telepon seluler. Lain halnya apabila bukti tersebut tidak ada, atau lenyap tanpa kejelasan, maka dibutuhkan ekstra kerja keras untuk mengungkapnya.

“Saya yakin, Kapolri sangat serius menangani kasus ini. Atas dasar keadilan, serta menjaga reputasi institusi kepolisian, beliau dipastikan merintahkan tim khususnya bekerja profesional,” pungkas advokat anggota Peradi.


 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com