JAKARTA, TabloidSkandal.com || Proyek Jalur LRT Velodrom-Manggarai yang sebentar lagi akan diresmikan ternyata menyimpan puzzle misteri dan borok besar. Di balik megahnya jalur layang, tersimpan dugaan pelanggaran hukum yang sangat serius.
Temuan ini dibongkar oleh Direktur Eksekutif INFRA (INdonesia For tRansparency and Accountability), Ir. Agus Chairudin. Menurutnya, kepastian peresmian jalur ini masih menjadi misteri besar, sama misteriusnya dengan kemunculannya yang tiba-tiba.
Bagaimana tidak? Jalur LRT Velodrom-Manggarai ini muncul begitu saja dalam Perpres No. 109/2020 dan Permenko Perekonomian No. 21/2022, padahal proyek ini tidak pernah ada dalam dokumen perencanaan resmi negara. Tidak tercantum dalam RKPD & RPJMD Provinsi DKI Jakarta 2018-2022, dan bahkan tidak ada dalam RPJP Nasional 2005-2025.
"Proyek senilai triliunan rupiah kok bisa tidak ada di RPJMD? Ini proyek siluman," tegas Agus dari INFRA (INdonesia For tRansparency and Accountability).
Langgar UU Perkeretaapian, Uji Coba Ilegal?
Kejanggalan kedua ditemukan pada proses persiapannya. Proyek yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ini diduga menabrak Undang-Undang No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, Perpres No. 99/2015 dan seluruh Peraturan Menteri Perhubungan terkait peresmian jalur kereta.
INFRA (INdonesia For tRansparency and Accountability) menyoroti adanya pelaksanaan uji coba yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dirut PT LRT dan Dirtek PT Jakpro dengan mengajak sekelompok orang. Kegiatan itu dinilai telah melampaui Tupoksi dan di luar kewenangan hukum.
Pertanyaan besarnya: Apakah PT LRT dan Jakpro sudah mengantongi Sertifikasi Uji Pertama Prasarana? Sudahkah ada Sertifikasi Sarana dan kelayakan armada kereta? Kapan mereka mendapat Bukti Kelulusan Trial Run yang meliputi Uji Beban Jalur dan Uji Lintas Tanpa Penumpang? Padahal, semua itu wajib melibatkan tim resmi dari Kemenhub, DJKA, KNKT dan lembaga terkait lainnya.
Nilai Proyek Tiba-Tiba Bengkak Rp 500 Miliar
Paling janggal adalah soal anggaran. Dalam Perpres 109/2020, nilai proyek ini ditetapkan Rp 5 Triliun. Namun menjelang peresmian, nilainya membengkak menjadi Rp 5,5 Triliun.
Anehnya, dalam Perpres No. 12/2025 dan Permenko Perekonomian No. 16/2025, tidak ada satu pasal pun yang menjelaskan dasar hukum penambahan Rp 500 miliar tersebut. Uang rakyat mengalir tanpa dasar yang jelas.
APH Sudah Turun, BPK Diminta Audit
Berdasarkan dokumen yang dimiliki INFRA (INdonesia For tRansparency and Accountability) dan hasil konsultasi hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini sudah sangat serius melakukan pengumpulan dan pengolahan data. Indikasi kuat Tipikor dan KKN sistematik pada proyek LRT Velodrom-Manggarai sudah mulai terendus.
Apalagi, beberapa proyek besar lain yang dikerjakan Jakpro juga berstatus mangkrak.
Untuk itu, INFRA mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan DPRD DKI Jakarta untuk tidak tinggal diam. Mereka diminta segera memerintahkan BPK dan BPKP melakukan Audit Investigasi menyeluruh sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2026.
Bahkan, merujuk pada surat Ombudsman RI, audit investigasi juga harus menyasar PT TIJA, PT Jakpro dan Perumda Pasar Jaya secara menyeluruh.
"Ini membuktikan SDM BUMD Pemprov DKI Jakarta benar-benar belum siap melaksanakan impian menerbitkan obligasi daerah," pungkas Ir. Agus Chairudin, Dir. Exec. INFRA (INdonesia For tRansparency and Accountability).
Kasus ini menjadi ujian bagi Presiden Prabowo yang dikenal sangat patuh pada penegakan hukum. Apakah proyek siluman 5,5 triliun ini akan tetap diresmikan di tengah banyaknya pelanggaran?
(Bersambung... Tim Investigasi TabloidSkandal.com)