Tutup Menu

Karir Politik Lembong - Hasto Terhalang Abolisi dan Amnesti

Senin, 04 Agustus 2025 | Dilihat: 260 Kali
Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum
    
JAKARTA, tabloidskandal.com – Karir politik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Krisyanto akan terhalang setelah menerima abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, mengingat statusnya pernah sebagai terpidana.

Demikian ditegaskan praktisi hukum senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum terkait pemberian abolisi kepada Lembong dan amnesti untuk Hasto, yang masing-masing telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Thomas Trikasih Lembong pada 18 Juli 2025 majelis hakim yang mengadili menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan, terbukti telah bersalah dalam kasus impor gula Kristal mentah. Sementara Hasto Krisyanto di vonis tiga tahun enam bulan pada 25 Juli 2025, dinyatakan terbukti bersalah pada kasus suap Harun Masiku.

“Maka, dengan diterimanya pemberian abolisi dan amnesti, atau kata lain telah menghirup udara bebas setelah ke luar dari Rumah Tahanan (Rutan), secara hukum dipastikan karir politiknya terhalang. Ini lantaran Lembong dan Hasto sudah pernah jadi terpidana,” kata Alexius kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025) di Jakarta.

Ditambahkan, mereka tidak akan menjadi pejabat publik, lantaran salah satu syaratnya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Jika seorang poltisi tercatat pernah dihukum, atau melakukan kejahatan, tidak akan mungkin bisa menjadi pejabat publik. Karir politiknya terhambat,” tegas advokat yang banyak menangani kasus pidana dan perdata.

Pada bagian lain dikatakan Alexius, pemberian amnesti, rehabilitasi, abolisi dan grasi merupakan kewenangan presiden, tentunya dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR RI, sebagaimana diatur pada Pasal 14 UU Dasar 1945.

“Abolisi adalah penghapusan terhadap tindak pidana setelah di putus pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Sedangkan Amnesti, adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu,” ungkap  Alexius perihal pembebasan Lembong dan Hasto melalui hak prerogatif presiden.

Apabila, lanjutnya, Lembong maupun Hasto merasa tidak bersalah dan dikriminalisasi, seharusnya putusan pidana yang dijatuhkan kepada mereka, diuji kesalahan penerapan hukumnya di tingkat yang lebih tinggi dan berjenjang. Yakni, melalui mekanisme banding, kasasi dan peninjaun kembali (PK) sesuai hak terdakwa.

“Jika hasil pengujian menyatakan, Lembong dan Hasto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (bebas murni/vriyspraak), maka baru melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili dan menjatuhkan pidana. Dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial (KY),” papar Alexius.

Lain pula ceritanya, tambah praktisi hukum ini, seandainya sekarang ini Lembong dan Hasto melaporkan majelis kakim yang mengadili perkaranya ke MA dan KYsia-sia karena putusan pidana mereka akan terhapus dengan adanya abolisi dan amnesti. (HSE)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com