Berusaha Buron, Direktur PT DMS 77 Ditangkap Di Bandara Soeta
Selasa, 25 Oktober 2022 | Dilihat: 2367 Kali
Tersangka DMS (mengenakan switer hitam pakai masker) tiba di Bandara Haluoleo Kendari dikawal Tim Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pelapor : Royman M Hamid
Editor : H. Sinano Esha
KENDARI–Tabloidskandal.com ll Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tersangka kasus dugaan ilegal mining berinisial DMS saat berada di Bandara Soekarno Hatta (Soeta), Kota Tangerang, Banten, yang diduga hendak ke luar negeri, Senin (24/10/2022).
Diketahui, DMS adalah Direktur PT Deven Mineral Sinergi (PT DMS 77) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 September 2022 dalam kasus dugaan ilegal mining di Konawe Utara (Konut)
Wadirkrimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto membenarkan tersangka DMS ditangkap oleh penyidik Tipidter Polda Sultra di Bandara Soeta pada Senin malam (24/10/2022).
Menurut Didik Erfianto, saat penangkapan pihaknya dibantu oleh personel Polres Bandara Soeta. Tersangka DMS kemudian dibawa ke Mako Polda Sultra di Kendari pada Selasa (25/10/2022) untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan.
"Berkas perkara (DMS) pada 20 Oktober 2022 sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, tanggal 24 Oktober rencananya akan dilakukan tahap dua, tapi tersangka tidak hadir, dan diduga akan melarikan diri, sehingga penyidik melakukan upaya penangkapan," jelas Didik.
Seperti diketahui, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara menetapkan direktur PT Deven Mineral Sinergi (PT DMS 77) DMS sebagai tersangka kasus dugaan ilegal mining di Konawe Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 20 September 2022 lalu.