Tutup Menu

Advokat Stefanus: Meski Lesti Cabut Laporan, Kasus KDRT Harus Diadili

Rabu, 19 Oktober 2022 | Dilihat: 1865 Kali
Advokat Stefanus Gunawan - Rizky/Lesti (foto istimewa)
    
Penulis : H. Sinano Esha

JAKARTA – Tabloidskandal.com ll Sekalipun penyanyi dangdut Lesti Kejora mencabut laporannya di Polres Jakarta Selatan (Jaksel) atas kekerasan yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, dan telah terjadi perdamaian di antaranya, namun polisi dapat melanjutkan perkara ke pengadilan tanpa pengecualian .

Demikian dikatakan advokat senior Stefanus Gunawan, SH, M.Hum kepada Tabloidskandal.com, melalui jaringan seluler, Selasa (18/10/2022).

Menurutnya, tindak pidana KDRT yang dilakukan baik oleh suami maupun istri, ketentuannya di atur di dalam Pasal 351 dan Pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Terkait pencabutan laporan pidana yang dilakukan Lesti Kejora, secara ketentuan pada UU No 23 tentang KDRT, dapat dibenarkan. Mengingat tindakan itu termasuk dalam kategori delik aduan.

“Lain halnya jika polisi menyatakan, bahwa tindakan tersebut merupakan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 atau 90 KUHP, perkaranya tidak bisa dicabut lantaran tindakan itu bersifat pidana umum. Pengadilan harus memprosesnya,” jelas Stefanus Gunawan yang juga Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI).

Ancaman hukuman bagi pelaku penganiaya terhadap istri, dalam konteks Pasal 351 KUHP, dapat dihukum dua tahun delapan bulan. Jika terbukti korban menderita berat, harus durawat ecara intensi di rumah sakit, maka yang bersangkutan dapat dihukum penjara selama lima tahun sebagaimana diatur pada Pasal 90 KUHP.

“Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya cukup berat. Khususnya pada Pasal 5 huruf a, yakni lima tahun penjara atau denda Rp. 15 juta. Tapi hal ini bisa dicabut oleh pelapor jika terjadi kesepakatan damai dua pihak,” urai Stefanus.

Jelas advokat ini, bahwa tindakan pidana bersifat delik aduan, perkaranya bisa dianulir, sepenjang ada perdamaian para pihak. Tapi, lain dengan tindakan pidana umum, sekalipun ada pihak atau korban melapor, tapi perbuatannya tetap harus diadli.

“Untuk mendamaikan perkara secara utuh, biasanya penegak hukum mengedepankan restorastive justice. Tapi dengan satu syarat tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat. Jika terjadi gejolak, sekalipun pelaku telah membuat pernyataan maaf dan tidak mengulangi kembali perbuatannya, dan para pihak sudah sepakat berdamai, aparat harus membawanya ke pengadilan,” ungkap Stefanus.

Seperti diketahui, Lesti Kejora kepada wartawan menjelaskan, bahwa dirinya telah mencabut laporan bernomor LP/B/348/IX/2022/POLRES Metro Jakarta Selatan tertanggal 28 September 2022 atas diri suaminya Rizky Biliar.

"Alhamdulillah (Rizky Billar) sudah mengakui perbuatannya, dan meminta maaf pada saya dan keluarga saya. InsyaAllah kakak dan ibu saya sangat begitu memaafkan perbuatan suami saya, dan tidak akan terulang lagi," papar Lesti dalam keterangan persnya.

Menurut Stefanus yang menjabat Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Barat, meski Rizky Bilar sudah minta maaf dan Lesti mencabut laporannya, namun sesuai kententuan KUHP bahwa kasus dugaan penganiayaan (KDRT) tersebut adalah delik umum, harus diselesaikan di pengadilan.

Sepertinya, lanjut advokat ini, setelah ditempuh perdamaian, para pihak selanjutnya melakukan upaya restorastive justice (keadilan restoratif/mediasi) dengan harapan kepolisian tak melanjutkan proses hukumnya.  

Stefanus menegaskan, upaya tersebut dapat ditempuh oleh para pihak agar perbuatan pidana tak harus diadili. Namun, jika terjadi gejolak, misalnya jutaan fans Lesti Kejora mendesak polisi agar proses hukumnya terus berlanjut, maka suka atau tidak suka perkaranya mesti diadili. Jika tidak, dikhawatirkan bakal menimbulkan kegaduhan massa menuntut penegakan hukum. 
 
“Jika terjadi gejolak di tengah fans Lesti, penyelesaian konflik dengan cara mediasi antara Lesti dan Billar bakal sia-sia. Mereka menuntut keadilan harus ditegakan, Rizky Billiar harus diadili, alasannya bintang pujaan mereka telah teraniaya,”  pungkas Penerima penghargaan ‘The Leader Achieves In Development Award’ dari ‘Anugerah Indonesia’ dan ‘Asean Development Citra Award’s dari Yayasan Gema Karya

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com