Tutup Menu

Tak Terima Disebut Tersangka, Hakim PN Surabaya Ngamuk

Jumat, 21 Januari 2022 | Dilihat: 489 Kali
Tak Terima Disebut Tersangka, Hakim PN Surabaya Ngamuk (foto istimewa)
    
Pelapor : Fauzi Rahim
Editor    : H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Di tengah jumpa pers, di hadapan ratusan wartawan dalam dan luar negeri di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, seketika dikejutkan ulah Itong Isnaeni Hidayat, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, membalikan badan seraya berteriak lantang, Kamis malam (20/1/2022).

Lelaki berjaket oranye, kostum tahanan KPK,  yang semula menghadap dinding berlogo KPK, tiba-tiba spontan berbalik arah ke hadapan para jurnalis ketika namanya disebut selaku tersangka kasus dugaan gratifikasi perkara yang tengah diadili di PN Surabaya.

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun," teriak hakim Itong lantang, kedua tangannya yang terborgol diangkat tinggi.

Tentu saja ulah hakim itu mengejutkan  semua orang di ruangan jumpa pers. Dua petugas KPK dengan sigap menenangkan Itong Isnaeni, dan meminta agar kembali ke posisi semula, membelakangi wartawan.


Namun, sebelum kembali berbalik arah, sang hakim ngotot menolak dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan padanya.

“Itu semua omong kosong,” sergahnya dengan nada emosi.

Dalam jumpa pers, Komisioner KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, para tersangka yang diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19-1-2022) karena diduga terlibat tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Pada OTT itu KPK berhasil menyita sebanyak Rp 140 juta yang diduga sebagai "uang pelicin" pengurusan perkara pembubaran PT SGP.


Seperti diketahui, Hakim dan panitera PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat SH MH dan Mohamad Hamdan SH, terjaring OTT pada Rabu (19-1-2022).

"Benar, 19 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur. Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan hakim dan panitera PN Surabaya terjaring OTT, Kamis (20/1/2022).

Menurut Ali, selain hakim dan panitera, ada pengacara yang diamankan. Pihak-pihak yang terjaring OTT itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang terjaring OTT.

Begitu juga dikatakan  Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro. Penangkapan hakim dan panitera itu baru diketahui setelah pihak KPK datang ke PN Surabaya untuk melakukan penyegelan ruangan Itong Isnaeni Hidayat.


"Benar, pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya bersama Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan," kata Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com