Tutup Menu

Otori Sang Pembunuh Berantai Terancam Hukuman Mati

Senin, 28 Maret 2022 | Dilihat: 507 Kali
Mayat Korban Pembunuhan - Ilustrasi (foto istimewa)
    
Pelapor: Ajie Jahrudin
Editor  : H. Sinano Esha

OKU –Tabloidskandal.com ll Berkas perkara kasus pembunuhan berantai yang menewaskan lima warga Desa Bunglai, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), melibatkan tersangka Otori Efendi telah dilimpahkan dari Kepolisian Resor OKU ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, karena sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Demikian dijelaskan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, di Baturaja, Minggu (27/3/2022). Menurut dia, tim penyidik Polres OKU telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan berantai tersebut.

"Perkara pembunuhan yang terjadi pada November 2021 silam itu, kini dinyatakan lengkap, sehingga kami limpahkan ke pihak kejaksaan," jelas Kapolres OKU seperti dikutip CNN Indonesia dari Antara.

Dikatakan, kasus pembunuhan berantai menewaskan lima orang telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman pidananya hukuman mati, seumur hidup atau duapuluh tahun.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Kapolres OKU, dendam pelaku melatarbelakangi pembunuhan lima korban secara sadis dengan menggunakan senjata tajam. Saat ini tersangka masih berada di sel tahanan Mapolres OKU.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Palembang, kondisi kejiwaan tersangka dinyatakan sehat atau tidak gila," kata Agus Purnomo.

Namun, selama di sel tahanan Mapolres OKU terkadang tersangka masih sering menunjukkan gelagat seperti orang dalam gangguan jiwa, sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan penghuni rumah tahanan lainnya.

"Namun intinya secara administrasi perkara ini sudah menjadi tahanan kejaksaan," ujarnya.



 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com