JAKARTA Tabloidskandal.com || — PT Ultra Jaya Milk Industry and Trading Company Tbk menerima surat somasi pertama terkait dugaan penyerobotan lahan di lokasi pabriknya di Jalan Raya Cimareme No. 131, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Somasi bernomor 203/SOM/C & C/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 itu dilayangkan Law Office Chan and Chery Law Firm, yang diwakili Dr. Darto Lubis, S.H., M.H., dan Farhan CH, S.E., S.H., M.H. Keduanya bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Juli 2026 untuk dan atas nama Rngt. Sri Anggradani, S.H., warga Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang dalam surat tersebut disebut sebagai ahli waris sekaligus pemilik asli Eigendom Verponding Nomor 751.
Dalam suratnya, kuasa hukum menyatakan pabrik Ultrajaya berdiri di atas lahan yang menurut kliennya beralaskan hak Eigendom Verponding Nomor 751 — dokumen era kolonial yang tercatat pada akta Notaris D.J.M. de Hondt di Bandoeng tertanggal 18 Juli 1938 Nomor 59, atas nama Njimas Siti Aminah alias Njimas Entjeh dan NV "Blomkring".
Kuasa hukum menguraikan rangkaian peralihan hak yang mereka klaim bahwa pernyataan Bob Goldman Van Blommestein pada 8 Agustus 2011 di hadapan dua orang saksi, Armen Hasanudin dan Zulkifli M; surat resmi Balai Harta Peninggalan Jakarta tertanggal 20 November 2014 yang disebut menyatakan Bob Goldman sebagai ahli waris tunggal; serta surat pernyataan dan wasiat tertanggal 27 Mei 2015. Bob Goldman disebut meninggal dunia pada 27 Mei 2019 di Sumedang.
Bahwa HGU tersebut tidak melalui proses pembebasan tanah maupun pemberian ganti rugi yang sah kepada Pemilik ataupun masyarakat sekitar yang dahulu memanfaatkan lahan tersebut. Sehingga, menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan menimbulkan potensi sengketa berkepanjangan di masyarakat.
Kuasa hukum meminta pimpinan PT Ultra Jaya Milk Industry and Trading Company Tbk menjawab somasi tersebut dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak ditanggapi, mereka menyatakan akan melayangkan Surat Somasi Kedua dan Ketiga, serta mengupayakan pemblokiran Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
Menyikapi permasalahan tersebut diatas dan surat pengaduan kepada LIPAN RI di Jakarta, Harun Prayitno, SE, SH, MH Ketua LIPAN RI Bersama TIM langsung melakukan investigasi Lapangan dan diketahui berdasarkan pengakuan ahli waris permasalahan ini telah berlangsung lama. Namun sampai saat ini pihak perusahan belum melakukan kewajibannya dengan baik, Dimana proses Ganti rugi dan pembebasan lahan tersebut tidak melalui mekanisme yang benar baik kepada ahli waris maupun Masyarakat sekitarnya yang sudah bertahun tahun memanfaatkan lahan di Lokasi pabrik Ultrajaya saat ini.
Ketua LIPAN RI Harun Prayitno, SE, SH, MH, mengatakan bahwa persoalan pertanahan bukanlah persoalan sederhana, Sengketa dan konflik pertanahan Dimana didalamnya termasuk yang disebabkan oleh oknum mafia tanah ini menjadi sorotan publik. Persoalan tumpang tindih, korban mafia tanah, bertahun tahun permasalahan tidak selesai karena sudah sangat complicated. Ini perlu diurai dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda, untuk itu perlu dan pentingnya kerjasama yang baik antar stakeholder khususnya BPN Kab. Bandung Barat yang berwenang dalam proses lahan di wilayah tersebut dan perlu menjadi perhatian yang serius. Seharusnya jika memang terjadi permasalahan tersebut sudah sepantasnya BPN Kab. Bandung Barat meninjau keabsahan HGU 15723 Pabrik Ultrajaya.
Lebih lanjut Harun menjelaskan, “kita ingin menghadirkan kepastian hukum soal masalah sengketa pertanahan ini dan di sini kita perlu meyakinkan agar semua taat hukum. Jadi tidak boleh ada siapapun di negeri kita yang bisa secara terbuka maupun tertutup melawan hukum dan kita harus berpihak pada rakyat kecil,” tegas Harun.