Tutup Menu

Advokat Rene: Pengguna Narkoba Tak Ditangkap, Bisa Disalahgunakan Oknum Aparat

Sabtu, 26 Juli 2025 | Dilihat: 353 Kali
Advokat Muda Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM, CIM
    
JAKARTA, tabloidskandal.com – Beberapa waktu lalu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Martinus Hukom melarang anggotanya menangkap pengguna Narkoba, karena mereka menjadi korban sehingga harus direhabilitasi.

“Adanya larangan menangkap pengguna Narkoba, termasuk artis, dengan alasan adalah korban yang harus dilakukan rehabilitasi bisa disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum,” demikian dikatakan advokat muda Rene Putra Tantrajaya SH, LLM, CIM kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025), terkait pernyataan Kepala BNN.

Dijelaskan, dalam hal menetapkan peran seseorang yang ditangkap atau tertangkap sebagai pecandu, penyalahguna, atau korban penyalahgunaan narkotika, seyogianya harus melalui mekanisme analisa pemeriksaan atas peran pelaku yang dilakukan oleh tim aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang, seperti Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang unsurnya terdiri dari Kemenkes, Polri, BNN, Kejaksaan, dan Kemenkumham.

“Kejahatan Narkoba adalah jenis kejahatan extraordinary crime yang merupakan kejahatan terorganisir lintas Negara, dan dapat menjadi ancaman serius, karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa. Karena itu diperlukan penanganan khusus, baik dari segi penegakan hukum maupun upaya pencegahan dan pemulihannya,” papar Rene.

Praktisi hukum ini mengingatkan, hendaknya perlu kehati-hatian dalam menentukan status peran pelakunya. Sebab, tidak tertutup kemungkinan bisa jadi perannya sebagai pengguna tapi juga pengedar.

“Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), apabila pelaku ditangkap dan ditemukan barang bukti Narkoba, maka tidak bisa tidak harus diproses hukum untuk menentukan perannya. Artinya, proses hukum tetap harus berjalan guna ditentukan aktifitas pelaku sebagai apa,” ujar Rene lebih jauh.

Ditambahkan, penyalahgunaan Narkoba dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa, seperti rusaknya ideologi, degradasi moral, menurunkan produktivitas dan meningkatkan kriminalitas, yang menjadi ancaman serius bagi bangsa dan Negara Indonesia.

Selain itu, lanjutnya, sejauh ini tidak sedikit adanya bukti dari berbagai kasus melibatkan oknum penegak hukum. Baik yang terjadi di kota-kota besar maupun daerah.

“Salah satu contoh, kasus enam oknum polisi yang terlibat penggelapan barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan (Riau)  tanggal 12 Juni 2025, mereka dihukum majelis hakim yang mengadili masing-masing 17 tahun untuk 5 terdakwa, dan 16 tahun untuk 1 terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan hukuman seumur hidup,” ungkap Rene mencotoh keterlibatan oknum aparat kepolisian yang dihukum.

Ditegaskan Rene, adalah tugas BNN sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia harus melaksanakan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya sesuai ketentuan UU Narkotika, agar harapan Indonesia bisa terbebas dari penyalahgunaan Narkoba bisa terwujud. Semoga. (HSE)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com