Tutup Menu

Prof. Dr. Suhandi Cahaya:

“Usut Tuntas Harta Kekayaan Koruptor Harvey Moeis”

Rabu, 15 Januari 2025 | Dilihat: 662 Kali
Advokat/Praktisi Hukum Senior Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA
    
JAKARTA, tabloidskandal.com –Aset milik Harvey Moeis, terpidana korupsi korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 – 2022 yang disita Kejaksaan atas perintah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), tak sebanding jumlahnya dengan nilai yang dikorupsi sebanyak Rp. 300 triliun.

Demikian ditegaskan Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA kepada wartawan terkait penyitaan harta kekayaan milik koruptor pertambangan di wilayah usaha PT Timah, baru-baru ini.

“Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus merintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyita harta kekayaan Harvey Moeis dari hasil korupsi untuk negara. Aset-aset itu sebagai pengganti kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terpidana,” papar Prof. Dr. Suhandi.

Namun, lanjutnya, setelah mengamati jumlah asset yang disita Kejaksaan diperkirakan jumlahnya sekitar triliunan rupiah. Barangkali hanya 10% dari jumlah yang dikorup.

“Lembaga pemerintah yang berkompeten terhadap kekayaan negara harus dilibatkan untuk menghitung aset atau kekayaan Harvey Moeis yang disita Kejaksaan. Usut sampai tuntas jika terjadi selisih jumlah. Dan cari tahu ke mana aliran dana atau kekayaan hasil korup yang lainnya itu,” pinta advokat senior tersebut.

Dijelaskan, jika menyermati keberanian pengusaha muda Harvey Moeis ngemplang duit rakyat dalam jumlah besar, tidak tertutup kemungkinan ada pihak ketiga yang notabene “orang kuat” selaku pelindungnya. Kemungkinan bisa terjadi, pencucian uang hasil korupsi dia yang melakukannya juga.

“Jumlah 300 triliun tidak sedikit. Saya menduga, sebagian besar dana rampokan itu di parkir di luar negeri dalam berbagai bentuk. Nah, inilah tugas Kejaksaan dan lembaga pemerintah untuk menyelamatkan uang rakyat. Jika Presiden Prabowo merintahkan, urusan akan mudah selesai,” ungkap Prof. Dr. Suhandi yang juga saksi ahli hukum pidana.

Ditambahkan guru besar hukum ini, sebenarnya pihak Kejaksaan sudah cukup sakti untuk mengungkap harta karun Harvey Moeis, sekaligus merampas untuk dikembalikan kepada Negara, sepanjang aset itu merupakan hasil kejahatan.

“Ada dua ketentuan hukum yang bisa dipakai Kejaksaan untuk melakukan pengusutan dan perampasan harta kekayaan hasil korupsi. Yakni, Pasal 2 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” urai praktisi hukum senior ini.

Pada Pasal 39 ayat (1) huruf a KUHAP, lanjutnya, cukup jelas dan rinci untuk dilakukan pengusutan dan penyitaan. Disebutkan pasal itu: “Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana.”

“Di dalam pasal KUHAP dijelaskan perihal hubungan antara perbuatan pidana dengan hasil tindak pidananya. Begitu juga dengan Pasal 2 TPPU, yang isinya mensinyalir adanya upaya untuk menyembunikan atau menyamarkan harta kekayaan dari hasil kejahatan seperti korupsi,” kata Prof. Dr. Suhandi.

Ditambahkan, pada amar putusan Majelis Hakim Tipikor Jakpus terkait perampasan atau penyitaan terpidana korupsi Harvey Moeis sudah memenuhi Pasal 2 UU TPPU. Yakni, dikhawatirkan hasil tindak pidana dapat dijadkan sumber TPPU. Kraena itu harus dilakukan penyitaan atau perampasan.

“Meskipun pada awalnya belum dapat dibuktikan, tapi jaksa bisa melakukan penyitaan aset atau harta kekayaan yang patut diduga dari hasil kejahatan korupsi. Sita dahulu, setelah proses hukum di pengadilan, selanjutnya majelis hakim merintahkan perampasan dalam putusannya,” pungkas Prof. Dr. Suhandi.

Diketahui, selain dikenakan hukuman pidana 6 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim juga merintahkan merampas harta kekayaan Harvey Moeis.

Pihak Kejaksaan berhasil menyita town house, 5 bangunan/tanah di Jakarta Selatan, 2 bangunan/tanah di Tangerang, logam mulia terdiri dari 141 jenis, belasan mobil mewah berbagai merek, deposito Rp 33 miliar, dolar AS 400.000, uang tunai Rp 13,581 miliar, serta puluhan tas mewah dari berbagai merek terkenal.

Jumlah harta kekayaan yang telah disita itu, menurut banyak pihak, tak sebanding dengan hasil kejahatan yang dilakukan Harvey Moeis. (HSE)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com