Alexius: Pelaku Film Porno Harus Dihukum Maksimal
Kamis, 21 September 2023 | Dilihat: 1114 Kali
Praktisi hukum Alexius Tantrajaya, SH, MHum - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safitri Simanjuntak (foto istimewa)
JAKARTA, Tabloidskandal.com – Para pihak yang terlibat dalam produksi film dewasa (porno), baik produser, sutradara, pemodal, pemeran, admin website, kameraman, editor dan penata suara maupun yang mengedarkan ke tengah masyarakat dapat dihukum pidana dan denda, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian ditegaskan advokat senior Alexius Tantrajaya, SH, MHum, berkaitan dengan terkuaknya produksi film porno yang dibintangi artis, model serta selebgram, dan menjadi perbincangan masyarakat luas.
“Mereka yang terlibat diancam kurungan badan, mulai dari hukuman enam hingga 15 tahun penjara, serta denda antara Rp 250 juta sampai Rp 10 miliar. Jumlah hukuman maupun nilai denda tergantung peran keterlibatannya,” paparnya kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Menurut Alexius, dalam kasus ini ketentuan hukum yang diberlakukan untuk menjerat pelakunya adalah, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi), dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Secara rinci disebutkan, ketentuan hukum yang dapat menjerat pelaku produksi film porno, yakni UU Pornografi Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35.
“Adapun untuk UU ITE, pasal yang dikenakan: Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU,” jelasnya.
Seperti diketahui, lanjut Alexius, Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ditambahkan, Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU ITE menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan,
b. sandi lewat komputer, kode akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar sistem elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
UU Pornografi
“Adapun pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Pornografi disebutkan, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” paparnya.
Praktisi hukum ini juga menegaskan, bahwa Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 UU Pornografi menyatakan, setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.
Sementara pada Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Pornografi, tambahnya, diatur mengenai larangan bagi setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi produksi hingga penyebarluasan materi pornografi dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 7,5 miliar.
Alexius juga mengingatkan, bahwa pada Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Pornografi ditegaskan, setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
“Perlu diketahui, sebagaimana ketentuan yang termaktub di dalam UU Pornografi, seyogianya produk film porno itu merupakan tindak pidana kejahatan, dan dilarang di negeri ini,” ujarnya.
Bangsa ini, kata Alexius, sangat menjunjung tinggi adat dan budaya ketimuran. Pornografi bukan budaya Indonesia, dan sangat dilarang keberadaannya. Karena itu, ada ketentuan hukum yang melarangnya.
“Mentalitas generasi muda bangsa ini jadi rusak jika dipertontonkan film porno, terlebih lagi diproduksi oleh anak bangsanya sendiri. Kita harus mendukung dan mengapresiasi tindakan polisi terhadap para pelakunya. Mereka harus dihukum maksimal,” pungkas Alexius.
Tersangka
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safitri Simanjuntak menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 5 tersangka selaku pihak produsen film porno.
“Mereka di antaranya BP, P, UR, AG dan RA. Peran mereka di antaranya sebagai produser, sutradara, pemodal, pemeran, admin website, kameraman, editor dan penata suara,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Ditambahkan, lima pemeran pria dan 11 wanita sudah diketahui identitasnya. Dalam waktu dekat mereka akan dimintai keterangannya sebagai saksi.
“Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Tergantung dari peran mereka dalam proksi film porno itu,” ujar Ade Safri.
Para pemeran itu, ungkapnya, mendapat imbalan antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk sekali episode. Tidak ada kontrak khusus dalam pembuatan film porno.
“Pembayaran hanya sekali, dengan nilai antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," katanya.
Menurut Ade Safri, jumlah pembayaran bergantung pada popularitas pemeran. Artinya, makin populer pemeran makin tinggi bayarannya. (Ajie)