Tutup Menu

Tahun 2025 Momentum Buktikan Kepada Rakyat Tidak Salah Milih Prabowo-Gibran

Kamis, 16 Januari 2025 | Dilihat: 631 Kali
Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum
    
Oleh Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

JAKARTA, tabloidskandal.com –TAHUN 2025 menjadi Momentum bagi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk penuhi komitmen dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Penegakan hukum menjadi salah satu pilar kewibawaan suatu negara, oleh karenanya sudah menjadi kewajiban pemerintah harus bisa mewujudkan agar negara tidak runtuh dan tetap tegak, sekaligus menjaga bendera merah putih tetap berkibar di seluruh wilayah nusantara.

Seiring berakhirnya kepemimpinan Presiden Ir. Joko Widodo atau Jokowi, yang secara resmi tongkat estafet Jabatan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 Oktober 2024 di Istana Negara, maka kini salah satu beban tugas khususnya dalam penegakan hukum menjadi perhatian utama di pemerintahan yang baru.

Seperti diketahui, selama periode tahun 2024 cukup banyak peristiwa penting perihal pelanggaran hukum dan penegakan hukum secara kontroversial terjadi dan menjadi perhatian masyarakat luas. Yaitu, persoalan hukum yang harus diselesaikan secara tegas, tuntas dan transparan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran di periode awal pemerintahannya pada 2025.

Setidaknya, sebagai bukti komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Lebih khusus pada kasus-kasus korupsi dan pelanggaran hukum yang sedang viral dan heboh  di masa pemerintahan sebelumnya yang saat ini dalam proses penegakan hukum, di antaranya:    

1)   Kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap beberapa Pejabat Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di awal tahun 2024, yang diduga telah terjadi suap dalam pengaturan kebijakan moneter dan pengawasan perbankan, dan kini sedang dalam proses hukum atas perkaranya;

2)   Kasus penangkapan oleh Kejaksaan Agung RI terhadap Mantan Pejabat Mahkamah Agung RI (MARI) Zarof Ricar dan 3 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo serta Pengacara Lisa Rahmat, yang diduga telah terjadi suap dan gratifikasi atas putusan bebas Ronald Tannur, dalam perkara Pembunuhan. Demikian pula dari hasil penggeledahan rumah kediaman Zarof Ricar oleh Tim Kejaksaan Agung RI telah ditemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dollar senilai hampir Rp. 920 Miliar, ditambah logam mulia emas batangan seberat 51 Kilogram yang berhasil disita.

Hasil temuan senilai hampir 1 triliun rupiah tersebut sedang dikembangkan penyelidikan dan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung, yang patut diduga merupakan dari hasil pengurusan perkara (mafia peradilan) di lingkungan MARI. Kini perkaranya sedang dalam proses hukum; 

3)   Kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah,Tbk. yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp.300 Triliun, di mana sebagian para pelakunya telah diadili di tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di antaranya: Harvey Moeis di Vonis: 6 tahun 6 bulan, dan Helena Lim di Vonis: 5 tahun penjara, sedangkan para pelaku lainnya sedang dalam proses hukum;

4)   Kasus Judi Online yang berhasil diungkap, di mana para tersangkanya yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, telah ditahan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), dengan barang bukti yang berhasil disita senilai Rp. 167 Milliar. Perkaranya kini dalam proses hukum;

5)   Kasus Sindikat Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makasar, yang diungkap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, berhasil disita uang palsu berikut Sertifikat Surat Berharga dan Deposito Bank Indonesia palsu senilai Rp. 745 Triliun. Kasus ini dalam proses penyidikan pihak Polri; 

6)   Kasus Mantan Menteri Perdagangan RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejaksaan Agung RI. Kasusnya terkait pemberian izin impor gula kepada pihak swasta pada saat kondisi dalam negeri sedang surplus. Kebijakan itu dianggap merugikan negara sebesar Rp 400 Miliar, dan perkaranya kini dalam proses hukum; 

7)   Kasus-Kasus lainnya yang juga menjadi perhatian publik di awal tahun 2025, diantaranya: penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh KPK; penangkapan dan penahanan mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih oleh KPK; kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan, sejauh ini masih dalam proses hukum; kasus pemerasan terhadap Penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang dilakukan 18 orang anggota Kepolisian Polda Metro Jaya, meskipun pelanggar telah menjalani sidang etik dan diberi sanksi, namun proses penegakan hukum secara pidana atas perbuatannya belum ada kejelasannya; OTT yang dilakukan Kejari Palembang terhadap Kadisnakertrans Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki, berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp. 285 juta; kasus terbilang baru adalah penangkapan dan penahanan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, dan uang yang berhasil disita Kejaksaan Agung RI totalnya sebesar Rp. 21 Miliar.

Masih banyak kasus-kasus lain yang menarik perhatian masyarakat kini dalam proses hukum di Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor); 

Kini saatnya bagi pemerintahan Prabowo-Gibran bersikap tegas guna menunjukan bukti komitmen dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Tentunya dengan menggerakan seluruh instrument penegak hukum seperti: Polri, Kejagung, KPK, agar bisa bekerja secara maksimal, dan tidak tebang pilih terhadap semua para pelaku korupsi. Tanpa toleransi dalam memberi sanksi hukum sesuai ketentuan perundangan-undangan, bila dimungkinkan dituntut hukuman mati agar menimbulkan efek jera. Dengan begitu diharapkan menimbulkan rasa takut bagi orang lain yang akan melakukan pelanggaran hukum dan korupsi.

Dimasa Pemerintahan Prabowo-Gibran, profesionalisme penegak hukum menjadi sangat penting dan harus menjadi perhatian pemerintahan Prabowo-Gibran, sehingga suatu kasus yang diproses hukum tidak memberi celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum untuk merekayasa atas kasus yang ditanganinya untuk kepentingannya, sehingga hasilnya bisa secara maksimal dijatuhkan terhadap pelakunya oleh Pengadilan yang menjatuhkan hukum pidananya.

Karena fungsi Pengadilan hanya memutuskan perkara pidana didasarkan atas hasil pemeriksaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka bila Putusannya tidak sesuai dengan Tuntutan Pidananya, maka harus dilihat kenapa terjadi, dan tidak langsung menyalahkan hakim pemutus perkara, karena bisa terjadi hakim mempertimbangkan peran terdakwa yang diadili hanya dijadikan sebagai alat kejahatan oleh pihak dibelakang layar (middelijke dader).

Menjadi kewajiban Aparat Penegak Hukum untuk mengungkap dan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas atas terjadinya suatu peristiwa pidana tersebut secara keseluruhan tanpa tebang-pilih, apalagi kasus Korupsi tentu bisa terjadi karena dilakukan secara bersama, dan ini menjadi tugas bersih-bersih yang harus dilakukan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menciptakan reformasi sistem penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya secara berkelanjutan.

Sangat diharapkan terwujudnya hukum menjadi panglima di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinaungi konstitusi UUD 1945 dengan dasar negara Pancasila. Harapan penulis, semoga pemerintahan Prabowo-Gibran dapat membuktikan kepada masyarakat Indonesia, bahwa rakyat tidak salah pilih dalam hal memilih Presiden dan Wakil Presidennya.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com