Tutup Menu

Stefanus Gunawan: Kebebasan Pers Dijamin Undang-Undang

Senin, 20 September 2021 | Dilihat: 1065 Kali
    
JAKARTA, Tabloidskandal.com – Apabila ada pemberitaan yang dianggap kurang layak, atau diduga melanggar kode etik kewartawanan, sehingga merugikan orang lain, sebaiknya terlebih dahulu menggunakan hak jawab sebelum melakukan proses hukum.
 
Demikian ditegaskan advokat senior Stefanus Gunawan, SH, M.Hum, terkait adanya somasi yang dilayangkan Kepala SMA Negeri 1 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terhadap media online MetroIndonesia.id tertanggal 10 September 2021.
 
“Tentang proses hukum terhadap media massa bermasalah sudah diatur oleh ketentuan, dan kesepakatan antara Dewan Pers dan Kepolisian. Intinya, sebelum diproses hukum terlebih dahulu ditempuh mekanisme hak jawab. Bukan ujug-ujug lapor ke polisi, atau melayangkan somasi,” papar Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (DPC Peradi – SAI) Jakarta Barat.
 
Menurut alumnis Universitas Gajah Mada (UGM) ini, hak jawab atau hak sanggah dipergunakan oleh pihak yang diberitakan apabila suatu berita dianggap tidak benar, merugikan, atau diduga melanggar kode etik jurnalistik.  
 
Selanjutnya dijelaskan, setelah mekanisme hak jawab dilakukan, baru kemudian ditempuh proses pengaduan kepada Dewan Pers tentang adanya dugaan pemberitaan yang merugikan orang lain. Sebagaimana ketentuan Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana fungsi Dewan Pers mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat berkaitan dengan pemberitaan pers.
 
“Seyogianya, hak jawab harus ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan. Setelah itu, barulah dewan etik jurnalis yang membahas persoalan tersebut, apakah ada unsur pidana atau tidak. Dan diupayakan penyelesaian para pihak,” kata Stefanus kepada Tabloidskandal.com, baru-baru ini.
 
Hak jawab, jelas advokat ini, adalah hak individu atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik. Ketenuan ini diatur di dalam Pasal 5 ayat (2), di mana setiap media massa wajib melayani hak jawab.
 
“Artinya, pers tidak boleh mengabaikan hak jawab jika terkait berita yang dianggap merugikan orang lain,” jelasnya Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI).
 
Stefanus mengingatkan, kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. “Dalam konteks ini, pers diberikan hak menyebarluaskan gagasan, mendapat dan mencari informasi sebanyak-banyaknya. Dan dijamin pula tak ada pelarangan, sensor dan beredel. UU Pers menjamin semua itu,” ungkapnya.
 
Pada bagian lain, Ketua LBH Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) ini bersaran agar masyarakat mendukung keberadaan media massa dalam mencari dan menyebarkan informasi untuk kepentingan dan kebaikan Indonesia.
 
Sementara itu, sebagaimana dilansir Beritasatoe.com, melalui Kantor Hukum Lava Sembada & Associates pihak SMA Negeri 1 Cibinong melakukan somasi (peringatan/teguran) kepada Pemimpin Redaksi/Redaksi Metroindonesia.id berkaitan dengan pemberitaan bertajuk “Dugaan Manipulasi Zonasi di SMAN 1 Semakin Kuat” yang tayang pada 28 Agustus 2021.
 
Di dalam surat somasi itu disebutkan, bahwa berita tersebut tidak memiliki kebenaran dan fakta sesungguhnya. Informasinya bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak, sehingga menyesatkan.
 
Oleh karenanya, pihak sekolah meminta Metroindonesia.id meminta maaf secara terbuka, sekaligus mencabut dan/atau meralat artikel berita dimaksud, baik di media onlie maupun cetak dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat somasi diterima (15 September 2021).
 
Pihak sekolah pun akan mengajukan laporan pidana ke polisi dengan ancaman Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 serta Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini terkait dugaan tindak pidana atas pemberitaan tersebut.
(H. Sinano Esha)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com