Saumlaki, Tabloidskandal.com || Pemilihan Kepala Desa (Kades) antar waktu Desa Labobar, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku yang dilantik pada tanggal, 15 Jully 2021 silam yang di menangkan oleh Daeng Ali Bugis, ternyata diduga kuat menggunakan ijazah palsu saat pencalonan.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen negara berupa ijazah palsu ini sudah di laporkan ke pihak Polres Kepulauan Tanimbar oleh salah saltu calon Kades saat itu, Danu Sahabudin.
Ironisnya, kasus ini terkesan jalan di tempat, Danu Sahabudin sebagai pelapor telah menerima sejumlah uang (6) juta rupiah dari terlapor, Daemg Ali Bugis (Kades Antar waktu) Labobar sebagai kompensasi guna pelapor menarik laporan polisi. Informasi ini didapat dari salah satu tokoh pemuda desa Kilon sekaligus sebagai Ketua Pemuda Tiga desa muslim (KKL), IR
"Danu sudah menerima uang 6 juta rupiah dari Kades sebagai kompensasi untuk menandatangani berita acara pencabutan masalah di polres. Kades 5 juta rupiah dan Saya 1 juta rupiah, "tuturnya
Kami mencoba mengkonfirmasi Daeng Ali Bugis (Kades Labobar) melalui telepon seluler (HP) namun yang bersangkutan tidak pernah merespon.
Bapak Kapolres Kepulauan Tanimbar di minta agar menindaklanjuti persoalan dugaan pemalsuan ijazah ini sehingga terang benderang dan tidak membingungkan masyarakat desa Labobar. (Tan 1)