Tutup Menu

Jual-Beli Jabatan Kades, Bupati Probolinggo dan Suaminya Diadili

Kamis, 27 Januari 2022 | Dilihat: 505 Kali
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin (foto istimewa)
    
Pelapor: Ajipati Gunawan
Editor   : H. Sinano Esha

SURABAYA –Tabloidskandal.com ll  Majelis Hakim Pengadilan Tindakpidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pimpinan Dju Johnson Mira Mangngi mengadili Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR RI Fraksi Nasdem, terkait dugaan jual-beli jabatan kepala desa (Kades) diwilayah pemerintahannya, Rabu (26/1/2022).

Dalam persidangan yang dilakukan secara teleconference, dua terdakwa masih berada di Rumah Tahanan KPK Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto dari KPK pada dakwaannya menyebutkan,  terdakwa Puput dan Hasan diduga menerima suap atas jual-beli jabatan Kades di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa dua terdakwa tersebut melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Mereka juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor  juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, Puput dan Hasan adalah dua dari empat terdakwa penerima suap, sementara terdakwa pemberi suap yang tengah diproses hukum di PN Tipikor Surabaya ada 18 orang.

Bupati Probolinggo dan suaminya, beserta beberapa camat dan ajudan bupati dijerat KPK pada tanggal 30 Agustus 2021 dalam operasi tangkap tangan (OTT). kasus dugaan suap jual beli-beli jabatan  Kades. Puput dan Hasan ditangkap di rumah pribadinya, Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Probolinggo.

Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK dalam keterangannya menyebut, Puput mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.


Menurut KPK, ada 252 kepala desa yang akan akan selesai jabatanya pada Desember 2021. Sebagai gantinya jabatan kades yang ditinggalkan ini akan diisi oleh para pejabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Pengusulan itu melalui camat setempat.

Dan usulan nama harus mendapat persetujuan dari orang kepercayaan Puput, yang tak lain adalah suaminya, Hasan Aminuddin. Persetujuan ini berbentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.


 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com