Tutup Menu

Kejari Tangerang Buru Kepala Desa Korup

Minggu, 03 Juli 2022 | Dilihat: 671 Kali
Ilustrasi (foto istimewa)
    
Pelapor : Ajie Jahrudin
Editor   : H. Sinano Esha

TANGERANG –Tabloidskandal.com ll Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menetapkan (Stn) Sutisna, mantan Kepala Desa (Kades) Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, masuk daftar pencarian orang (DPO). Kini terduga korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018 itu tengah diburu.


Menurut Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, SH, dasar penetapan adalah, yang bersangkutan tidak mengindahkan proses hukum yang dilakukan kejaksaan terkait dugaan korupsi pengadaan mobil operasional desa senilai Rp 600 juta.

“Kami telah menetapkan Stn DPO nasional, yang bersangkutan tidak mengindahkan proses hukum kejaksaan secara persuasif,” katanya kepada media, Saptu (2/7/2022).

Dijelaskan, mantan Kades Bonisari tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022. Namun Sutisna tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Begitu juga ketika didatangi rumahnya, baik rumah isteri pertama dan kedua, yang bersangkutan tidak ada.


"Begitu juga di kediaman kedua orang tuanya, Sutisna tak kami temui. Sepertinya dia menghilang. Karena itulah kami menetapkan dia sebagai DPO," ujar Nova.

Dalam kasus korupsi tersebut, lanjutnya, selain Sutisna Kejari Kabupaten Tangerang juga menetapkan empat tersangka lain. Yakni, SA merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, dan DM mantan Kades Buaran Mangga.

Ditambahkan, perbuatan keempat Kades itu berkaitan dengan kebijakan Pemkab Tangerang memberikan anggaran kepada 27 kepala desa setempat untuk membeli kendaraan operasional desa.

"Anggaran masing-masing desa jumlahnya berbeda. Namun, empat Kades terbukti menyelewengkan anggaran, dan telah merugikan negara sebesar Rp600 juta," ungkap Kajari Nova.

Kasusnya sendiri, menurut dia, setelah keempat Kades itu menerima uang tunai untuk pembayaran proyek mobil tersebut, kemudian menyerahkannya kepada SA. Cuma oleh mantan anggota dewa itu tidak dibayarkan kepada showroom mobil, sementara kendaraan sudah berada di kantor empat desa.


“Seharusnya para kades tersebut melakukan pembelian berdasarkan Pebup dan LKPP dalam pengadaan kendaraan operasional desa. Tapi lantaran tak  ada pembayaran, maka fakturnya juga tidak ada. Atas alat bukti yang ada, dan hasil pemeriksaan, lima tersangka itu harus bertanggung jawab atas dana yang diterimanya," pungkas Nova.

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com