Musi Rawas- tabloidskandal.com ||Narkoba sudah kita ketahui dalam pandangan Islam bagaimana dampak bahaya narkoba , namun lain lagi ceritanya dengan salah seorang Warga kelurahan Bangun Jaya, kecamatan BTS UlU, kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera selatan yang berhasil disikat Satreskoba polres Musi Rawas dini hari Jumat (01/10/2021).
Pemuda belia ini diduga sebagai kurir Shabu dan terlibat dalam tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy dalam rilisnya melalui Kasat Narkoba AKP Alex Andriyan mengatakan, pelaku berhasil diamankan ketika sedang melintas di jalan umum desa Tambangan, kecamatan BTS UlU kabupaten Musi Rawas.
Disebutkan oleh Kasat, saat itu pelaku Irma (24) berhasil dicegat saat sedang berada di jalan umum desa Tambangan, diduga dirinya sering melintas di kawasan kecamatan BTS UlU untuk melakukan transaksi narkoba.
Pada saat penggeledahan, benar, berhasil di temukan narkotika jenis kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.44gram.
” Peristiwa terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku saat itu sedang membawa sepeda motor merk supra x warna hitam dengan No pol BH 5537 MN,” ujar Alex Andriyan. Sabtu (02/10/2021).
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut, berupa 2 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.44 gram, 1 unit sepeda motor merk supra x warna hitam dengan No pol BH 5537 MN.
”Dengsn peristiwa tersebut selanjutnya tersangka akan dilakukan pengembangan serta proses sesuai dengan hukum yang berlaku guna mempertanggung- jawabkan perbuatannya.
(Rilis Polres Mura)