Tutup Menu

Setahun Laporan Pidana Belum diproses, Hedy Soewito Minta Perlindungan Kapolri

Senin, 31 Agustus 2026 | Dilihat: 10 Kali
    
Jakarta – Tabloidskandal.com || Kesabaran Hedy Soewito terhadap kinerja kepolisian sudah habis. Pada Jumat (28 Agustus 2026) ia berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyio Sigit Prabowo M.Si minta perlindungan hukum. Pasalnya, laporan pidana yang dibuat di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) setahun lalu, tepatnya pada 28 Agustus 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, belum juga diproses.

“Saya dan Pak Hedy Soewito sudah beberapa kali mendesak pihak Polda Kaltim segera melakukan proses lanjutan atas laporan Nomor: LP/B/278/VIII/2025/SPKT II/POLDA.KALTIM, tertanggal 28 Agustus 2025, tapi tetap tidak juga dilaksanakan. Ya, wajar jika klien kami meminta perlindungan hukum kepada Kapolri,” demikian dikatakan Alexius Tantrajaya, SH. M.Hum, selaku kuasa hukum Hedy Soewito, kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

Selain layangkan surat ke Kapolri, menurut pengacara senior itu, pihaknya juga sudah berkirim ke Presiden Prabowo Subianto ke Istana sebagai aduan, serta jajaran di Mabes Polri Jakarta.

“Saya yakin, aduan kami diperhatikan oleh Presiden dan Kapolri. Keterlaluan, laporan pidana sudah setahun belum ada kejelasan. Ada apa sebenarnya? Padahal seluruh bukti dan saksi-saksi kami siapkan,” ujar Alexius.

Dijelaskan, surat aduan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum, yakni penjualan batu bara yang diduga illegal, dan merugikan pihak Hedy Soewito.

Lebih lanjut Alexius mengatakan, bahwa surat aduan bernomor 216 / S-ATR / VIII / 2026 tertanggal 28 Agustus 2026 atas nama Hedy Soewito selaku pelapor yang juga korban terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/278/VIII/2025/SPKT II/POLDA.KALTIM, tertanggal 28 Agustus 2025 dibuat di Polda Kalimantan Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sementara terlapornya adalah: SDT dan MRN.

“Sebelumnya kami sudah berkirim surat aduan Ke Mabes Polri, di antara Surat Nomor: 123 / S – ATR / XII / 2025, tanggal 19 Desember 2025, Surat Nomor: 032 / S-ATR / I / 2026, tanggal 20 Januari 2026. Namun sejauh ini, belum ada kepastian hukum atas tindak lanjut dari laporan polisi klien kami. Pak Hedy pun bersikukuh untuk memohon perlindungan hukum kepada Kapolri,” papar Alexius.

Diabaikan

Di dalam surat aduan Hedy dijelaskan, bahwa dirinya selaku pemegang sahan 40% pada PT SGP, dan melaporkan dua rekan kerjanya itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam perusahaan. Mengingat mereka adalah pihak yang menjalankan kegiatan operasional perusahaan pertambangan batu bara di kawasan Kalimantan Timur.

Masih isi surat aduan dikatakan, bahwa PT SGP merupakan perusahaan holding untuk mengambil alih PT CGM selaku perusahaan subsidari yang bergerak di pertambangan batu bara di area Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Seluruh pembiayaan, lanjut isi surat aduan, terlebih dahulu dikeluarkan dari kocek Hedy Soewito dan merupakan hutang bagi para terlapor. Mengingat seluruh pembiayan tersebut sebenarnya merupakan kewajiban mereka, bukan bagi Hedy Soewito.

Adapun mengenai pembayarannya, lanjut surat Hedy, akan diperioritaskan ketika PT SGP mendapat keuntungan dari PT CGM. Sebagaimana Akta Pernyataan Rapat PT SGP No. 01 tanggal 10 Agustus 2022 di buat oleh Notaris Mersy Ingleyla SH, MKn. Sementara para terlapor bertindak selaku pihak yang melakukan opersional perusahaan tambang tersebut.

“Namun, ketika kegiatan PT SGP dan PT CGM berjalan, ternyata para terlapor tidak pernah menyertakan pelapor di dalam kegiatan usaha perusahaan tersebut. Termasuk pengambil keputusan sejak tahun 2022. Pelapor diabaikan. Bahkan, hingga surat aduan dilayangkan, tidak pernah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan. Pembagian keuntungan serta pengembalian biaya yang pernah di janjikan tidak pernah ada diberikan para terlapor kepada pelapor,” ungkap Alexius sebagaimana isi surat aduan Hedy.

Menurut Hedy, pihaknya selaku pemegang saham 40% atau nominalnya sekitar Rp. 13, 194 miliar terhitung per-bulan Juli 2025, seharusnya dia mendapat keuntungan dari operasional PT SGP dab PT CGM. Namun, hal itu belum pernah ada pembayaran dari para terlapor.

Panggil Paksa

Alexius kembali menjelaskan, tim penyidik Polda Kaltim pada 8 Sepember 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Direktur PT SGP dan Kepala Tambang Teknis PT CGM.

“Ketidak jelasan proses hukum laporan pidana klien kami pemicunya adalah tidak hadirnya para pelapor ketika polisi memanggilnya. Sebenarnya, polisi dapat menerapkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP jika terlapor mangkir terus. Yakni panggil paksa. Tapi anehnya, ketentuan itu tidak dipakai polisi. Ada apa?” katanya heran.

Sebenarnya, menurut Alexius, proses laporan pidana kliennya itu tidak harus berlama-lama, mengingat saksi-saksi sudah diperiksa, dan seluruh dokumen yang dimiliki Hedy Soewito telah diserahkan kepada penyidik. Tapi polisi berkilah, selain para terlapor mangkir, dokumen pembanding belum didapat karena ada di tangan SDT dan MRN, sehingga proses hukumnya tertunda.

Lambannya penanganan laporan, tambahnya, dapat dikatakan telah mengabaikan fakta-fakta adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan para terlapor. Mengingat mereka bertindak sebagai pelaksana kegiatan usaha PT CGM. Artinya, dapat diduga telah terjadi pelanggaran UU Nomor 03 Tahun 2020 jo UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tentu saja, perbuatan para terlapor telah merugikan klien kami dan negara. Untuk itu klien kami memohon kepada Kapolri agar merintahkan Polda Kaltim segera memproses laporan Hedy Soewito,” kata Alexius di ujung penjelasannya.
(H. Sinano Esha)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com