Tutup Menu

Amplop Di Gedung Dewan Pers?

Jumat, 12 Agustus 2022 | Dilihat: 992 Kali
Gedung Dewan - Jurnalis Senior Dimas Supriyanto (foto istimewa)
    
Penulis : H. Sinano Esha

JAKARTA – Tabloidskandal.com ll Amplop, bagi sebagian jurnalis (oknum) bukan barang aneh. Tapi, menjadi aneh jika pembagian amplop terjadi di Gedung Dewan Pers, tempat lembaga yang seharusnya terbebas dari urusan suap menyuap bagi profesi wartawan.

Jurnalis kawakan Dimas Supriyanto amat menyesali jika benar ada pembagian amplop kepada wartawan yang meliput acara jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15 Juli 2022), terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli 2002 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
“Kejadian persisnya saya tidak tahu. Tapi, saya sempat mendengar rekaman dari salah satu rekan wartawan berkaitan dengan pembagian amplop di jumpa pers itu. Jika itu benar, sangat saya sesali,” katanya kepada Tabloidskandal.com melalui jaringan telepon, Jumat (12/8/2022).

Menurut dia, kenapa hal itu bisa terjadi di gedung milik lembaga yang semestinya menjadi garda terdepan bagi profesi wartawan. Apalagi di dalam acara tersebut juga melibatkan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana, yang seharusnya secara etika profesi tak mesti terjadi.

Seperti diketahui, Kode Etik Jurnalistik melarang wartawan menerima suap atau sogokan dari pihak lain terkait pemberitaan. Pada Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia menegaskan: “Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.”

Begitu juga pada Kode Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pasal 14 menyebutkan, jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan dalam bentuk uang, barang dan atau fasilitas lain, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat berita.

“Seharusnya para pihak yang menggelar jumpa Pers di Gedung Pers ketika itu paham arti kode etik. Pemberian amplop berisi uang adalah sogokan, imbalan yang dapat mempengaruhi kerja wartawan,” papar Dimas.

Pecat Yadi Hendriana

Berkaitan dengan imbuan Yadi Hendriana, yakni untuk kasus tewasnya Brigadir J, wartawan harus mengutip keterangan resmi dari sumber kepolisian, Dimas Supriyanto menegaskan bahwa pernyataan itu merupakan kesalahan fatal. Apalagi disampaikan oleh anggota Dewan Pers, yang seharusnya memberi kebebasan kepada wartawan dalam menulis berita, termasuk mewawancari berbagai sumber, bukan hanya satu sumber.

“Itu sama saja mengangkangi asas demokrasi dan kebebasan pers, serta menunjukan sikap tidak independen dan tidak berimbang. Patut diduga melanggar Kode Etik Jusnalistik,” urai Dimas.

Dengan hanya bersumber kepada kepolisian, lanjutnya, kinerja jurnalis tidak profesional, bahkan boleh dikatakan merendahkan profesi karena telah menjadi juru berita instansi tersebut.

“Sebagai jurnalis, saya menilai imbauan itu melanggar ketentuan, dan patut disesali. Karenanya, saya mendesak Ketua Dewan Pers Prof. Dr. H. Azymuardi Azra agar memecat Yadi Hendriana dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Dimas Suprianto berharap.

Imbauan Yadi Hendriana disampaikan pada saat jumpa pers bersama antara pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo dengan Dewan Pers yang diwakili oleh petingginya itu pada 15 Juli 2022.

Di mana pada kesempatan itu wartawan diminta hanya boleh mengutip sumber dari kepolisian dan kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo. Namun faktanya, keterangan awal dari pihak kepolisian yang didapat wartawan, ternyata merupakan rekayasa, berbeda dengan kejadian sebenarnya di lapangan sebagaimana keterangan resmi Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Yakni, tidak ada adu tembak antar polisi, dan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Justru Kapolri Sigit menyatakan Brigadir J tewas akibat pembunuhan berencana. Berbanding terbalik dengan keterangan kepolisian di awal kejadian.

Bahkan Kapolri Sigit menetapkan Irjen Ferdi Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) dan Kuat Maruf (pengemudi) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, tim khusus bentukan Kapolri Sigit telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota polisi, tujuh di antaranya perwira tinggi dan menengah dicopot dari jabatannya.

Penjelasan Dewan Pers


Guna mendapat kejelasan soal pernyataan Yadi Hendriana dan dugaan pembagian amplop di Gedung Dewan Pers, Dimas Supriyanto berkirim surat kepada Ketua Dewan Pers pada 5 Agustus 2022. Surat tersebut di balas oleh Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya.

  
Di dalam surat bernomor: 832/DP/K/VIII/2022 tertanggal 11 Agustus 2022, Wakil Ketua Dewan Pers menjelaskan, sebagian besar dari wartawan yang hadir membuat pemberitaan sesuai sudtansi penjelasan (lisan) dalam jumpa pers maupun keterangan tertulis.

Namun, tulis Agung, ada dua media memberitakan  bahwa Dewan Pers meminta agar pers/media hanya mengutip pernyataan sumber resmi saja, atau pihak kepolisian.

Menurut Agung, berita itu mengutip Yadi Hendriana yang tanpa sengaja keliru mengucapkan “sumber resmi” sementara yang dimaksud adalah “sumber kredibel”.

Adapun tentang dugaan adanya pemberian amplop berisi uang pada saat juma pers di Gedung Dewan Pers, Wakil Ketua Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan amplop berisi uang dalam jumpa pers.

Perihal penjelasan Dewan Pers tersebut, Dimas Supriyanto mengatakan: “Ah, normative itu. Kenapa yang balas surat, wakil ketua.”

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN), Taufik Rachman, menyesali kenapa salah ucap Yadi Hendriana ketika berbicara dalam  jumpa pers tak diralat pada saat itu juga. 

 

Taufik Rachman (baju putih) bersama pengurus
MIO Sulawesi Utara   
                                                         
                               
                                                                                                                       

“Bagaimana mungkin salah ucap baru diralat setelah ada media memuatnya. Jika ucapannya itu keliru, ya waktu itu juga mestinya diralat, diperbaiki kalimatnya. Bukan setelah muncul berita, dan menjadi pembicaraan publik, lalu kebakaran jenggot. Buru-buru meralat,” papar Taufik.

Sebagai petinggi di Dewan Pers, lanjutnya, mesti hati-hati dalam menggunakan kalimat atau kata. Apalagi dalam acara resmi seperti jumpa pers, di mana setiap kata narasumber merupakan informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat oleh media.

“Manusia memang tempatnya keliru, tapi jika keliru dibiarkan, dan baru disadari setelah menjadi pembahasan orang lain, ya itu keterlaluan namanya. Saya sependapat dengan Dimas, sebaiknya Ketua Dewan Pers mesti kaji ulang keberadaan Yadi Hendriana di Dewan Pers,” ujar Taufik.



 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com