Tutup Menu

Ketua IPW Sugeng: Vonis Bharada E, Memihak Suara Rakyat

Sabtu, 18 Februari 2023 | Dilihat: 58 Kali
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, SH, - Bharada Richard Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) - Foto Istimewa
    
JAKARTA, tabloidskandal.com ll Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Richard Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) satu tahun enam bulan atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, adalah putusan yang notabene mengambil posisi menegakkan keadilan substantif dan memihak kepada suara rakyat daripada keadilan prosedural.

“Putusan itu, kemenangan suara rakyat. Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada eliezer, atau berpihak pada suara rakyat, adalah sesuatu langkah yang tidak lazim, tapi bukan berarti tanpa alasan,” demikian dikatakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, baru-baru ini.

Menurut Sugeng yang juga Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan, vonis Bharada E sesuatu yang luar biasa bagi peradilan di negeri ini, yakni jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara. Jarang sekali terjadi.

Begitu juga dengan putusan Ferdy Sambo, lanjutnya, dari tuntutanJPU seumur hidup, kemudian Majelis Hakim PN Jaksel pimpinan Wahyu Iman Santoso memvonisnya hukuman mati.

Hal serupa juga bagi Putri Candrawathi (PC), dari tuntutan 8 tahun dihukum 20 tahun. Terdakwa Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), semula 8 tahun ditambah jadi 12 tahun, dan Kuwat Ma’ruf (KM) dari 8 tahun kemudian diganjar 15 tahun.
 
Perubahan putusan yang cukup signifikan itu, Sugeng menduga PN Jaksel yang mengadili kasus tewasnya Brigadir J tengah menjelankan tugas dari pimpinan tertingginya, yakni Mahkamah Agung (MA).

“Dengan kata lain, menggunakan momen tewasnya Brigadir J untuk mengembalikan, atau meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan yang terpuruk setelah kasus suap dua hakim agung Dimyati dan Gazalba, serta beberapa pegawai MA yang terlibat dalam kasus tersebut,” papar Ketua IPW dalam dugaannya.

Setidaknya, tambah Sugeng, dalam konteks ini putusan tersebut cukup kentara sebagai upaya meningkatkan citra peradilan.

“Secara politis, vonis mati Ferdy Sambo dan penambahan hukuman bagi PC, Bripa RR dan KM, serta keringanan pada Bharada E, sepertinya sudah memenuhi suara publik. Padahal, Ferdy sambo seharusnya tak layak dihukum mati, tetapi demi memuaskan suara publik, ya, suka tidak suka harus divonis mati,” tulis advokat senior itu.

Vonis ringan Bharada E, kata Sugeng, tak tertutup kemungkinan mantan ajudan Ferdy Sambo itu akan diterima kembali pada institusi Polri, mengingat hukumannya di bawah dua tahun.

“IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer bertugas, untuk dapat menaikkan kembali citra polri di mata public,” pungkasnya. (Ajie)

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com