Pasca Putusan Banding KKEP
Akankah Ferdy Sambo Ambil Langkah Hukum Kembali?
Jumat, 23 September 2022 | Dilihat: 843 Kali
Rene Putra Tantrajaya - Hadi Purwanto - Sugeng Teguh Santoso
Penulis : H. Sinano Esha
JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Advokat Arman Hanis, SH, kuasa hukum tersangka Ferdy Sambo, berencana akan melakukan upaya hukum atas putusan banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PDTH) klienya tersebut.
Upaya itu, katanya, sebagai langkah hukum yang diatur perundang-undangan. Dan akan dilakukan setelah mempelajari putusan banding KKEP terlebih dahulu.
“Kami akan pelajari putusan banding, pertimbangannya seperti apa. Setelah itu, baru akan diputuskan langkah hokum yang akan ditempuh,” papar Arman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/9/2022).
Sementara itu, jika menilik keterangan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas ) Polri Irjen Dedi Prasetyo, dipastikan tidak ada lagi upaya hukum bagi pelanggar etika profesi polisi. Misalnya, peninjauan kembali (PK) terkait sanksi bagi pelaku PDTH.
“Tidak ada (kasasi atau PK). Putusan banding KKEP sifatnya final dan mengikat. Banding merupakan upaya hokum terakhir,” jelas Irjen Dedi dalam keterangan persnya, Senin (19/9/2022).
Lantas, langkah apa yang akan ditempuh tersangka Ferdy Sambo dalam upaya mematahkan putusan banding KKEP tersebut?
Mencari Keadilan
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, SH, upaya hukum lain yang harus dilakukan Ferdy Sambo adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan KKEP yang memberikan sanksi PDTH. Sebagai upaya mencari keadilan.
“Landasan hukum untuk mengajukan gugatan, misalnya, Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak hormat anggota polisi. Tapi, sejauh ini, ketentuan hukum itu belum turun,” sebut Sugeng yang juga Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan, melalui pesan seluler kepada Tabloidskandal.com, Rabu (21/9/2022).
Advokat senior itu menegaskan, adalah hak Ferdy Sambo menempuh jalur hukum atas putusan banding KKEP. Dan upaya tersebut dapat dibenarkan secara hukum.
Sugeng menambahkan, sekalipun putusan banding KKEP bersifat final dan mengikat, sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, upaya menempuh jalur hukum lain yang dilakukan Ferdy Sambo sah-sah saja. Hal itu dilakukan setelah Kapolri selaku pimpinan kepolisian telah membuat surat keputusan memberhentikannya sebagai anggota polisi.
Hal senada dikatakan advokat Hadi Purwanto, SH, MH, yang juga pengurus PBNU Pusat. Menurutnya, hukum harus selalu menghormati setiap hak pencari keadilan.
“Sekalipun ada ketentuan bahwa putusan Komisi Etik Kepolisian bersifat final dan mengikat, jika kemudian pelanggar mengajukan upaya hukum ke PTUN atas surat keputusan pemberhentian yang diterbitkan pimpinan Kepolisian (Kapolri), maka pengadilan tersebut harus menghormatinya. Proses hukum harus tetap berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku, hingga putusannya berkekuatan hukum tetap,” paparnya kepada Tabloidskandal.com, Kamis (22/9/2022).
Namun begitu, lanjut Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia--, lembaga yang membawahi perusahaan pengelola portal berita—Ferdy Sambo harus mengajukan gugatan ke PTUN dalam tenggang waktu 90 hari kerja sejak salinan putusan diterima dari Mabes Polri (Tim KKEP). Sebagaimana ketentuan di dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada bagian lain Hadi Purwanto mengingatkan pihak Kepolisian agar tidak melakukan tebang pilih ketika memproses suatu perkara pidana. Dia mencontoh kasus Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Wanita itu tidak ditahan meski status telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Menurut dia, banyak tersangka wanita memiliki anak masih bayi namun pada akhirnya di tahan. Misalnya, mantan politisi Angelina Sondhak, artis Vanessa Angel dan lainnya, mereka dipenjara atas perbuatan yang dilakukannya. Tidak ampun lagi. Lain pula bagi tersangka Putri Candrawathi, sejauh ini masih menghirup udara bebas. Mabes Polri tidak menahannya.
“Ancamannya hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 56 KUHP. Seharus, ketika ditetapkan sebagai tersangka, Mabes Polri menahannya. Ini tak ditahan dengan alasan kemanusian,” ungkap Hadi.
Melihat kenyataan itu, lanjut advokat ini, masyarakat menilai banyak hal negatif yang berujung mengurangi kepercayaan terhadap Polri.
“Tapi saya yakin, Kapolri bakal bertindak obyektif, di mana pada akhirnya istri Ferdy Sambo akan ditahan. Tunggu waktu saja,” pungkas Hadi Purwanto.
Sukar Dibebaskan
Sementara advokat muda Rene Putra Tantrajaya mengingatkan, bahwa sanksi yang diberikan Tim KKEP merupakan penegakan disiplin bagi anggota Polri sebagaimana diatur dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
“Pemecatan Ferdy Sambo sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 30 ayat (1) UU No 2 Tahun 2002, yakni anggota Polri dapat dibehentikan dengan hormat atau tidak hormat,” kata advokat alumni Strata dua Leeds Beckett University United Kingdom (Inggris) jurusan International Business Law (2014-2015).
Menurut Rene, sesuai ketentuan hukum, untuk pemecatan anggota polisi yang terbulti melanggar etik profesi ada dua pilihan. Yakni, diberhentikan secara hormat, atau dipecat tidak dengan hormat.
“Setiap oknum polisi yang dipecat tidak hormat, umumnya melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran berat, meninggalkan tugas dan perbuatan yang sukar dimaafkan,” urainya.
Dijelaskan Rene, Pasal 111 ayat (1) Perpol No. 7 Tahun 2022 menyebutkan: “Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP”.
Dan pada ayat (2) dikatakan: “Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Terduga Pelanggar: a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
“Terkait rencana upaya hukum Ferdy Sambo di peradilan PTUN, rasanya sukar terbebas dari sanksi tuduhan melanggar etik profesi. Sebab, dalam sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, mengerucut kepada dirinya. Baik barang bukti maupun keterangan para saksi,” ungkap Rene.