Tutup Menu

Praktisi Hukum Stefanus: Advokat Hendra dan Sopar Dikriminalisasi

Senin, 10 Februari 2025 | Dilihat: 1717 Kali
Ketua DPC Peradi SAI Jakbar Stefanus Gunawan, SH, M.Hum (duk. istimewa)
    
Jakarta, tabloidskandal.com – ADALAH preseden buruk, dan sangat berduka bagi dunia advokat jika kenyataan profesi ini dijadikan tersangka oleh polisi pada saat menjalani pembelaan sebagai penerima kuasa. Tindakan yang tidak adil tersebut dapat dikategorikan kriminalisasi advokat.

“Ketika seorang advokat menjalankan tugas profesinya dengan etikad baik, membela kepentingan hukum klien, seyogianya tidak dapat dipersalahkan secara hukum. Apalagi kemudian ditetapkan sebagai tersangka tanpa sepengetahuan organisasi yang memayunginya,” papar Stefanus Gunawan SH, M.Hum kepada wartawan berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap advokat Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu, Senin (10/2/2025).

Menurut advokat senior yang juga Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Barat (Jakbar) tersebut, tindakan polisi yang telah menetapkan Hendra dan Sopar sebagai tersangka, merupakan kriminalisasi terhadap pengacara.

Sesama penegak hukum, lanjut Stefanus, seharusnya tidak ada tidakan kriminalisasi advokat, karena hal itu merupakan pelanggaran imunitas dan membungkam profesi pembela. Dan organisasi advokat harus bersikap, jangan diam. Harus melindungi kepentingan anggotanya.

“Saya sebagai pimpinan DPC Peradi SAI Jakbar menyesalkan dan prihatin atas penetapan tersangka dua advokat anggota kami oleh Kabereskrim Mabes Polri. Dan saya tak bisa tinggal diam, organisa kami harus hadir dan mendesak Kapolri untuk mencabut penetapan itu,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakan, tentang advokat tak bisa dipersalahkan, atau dituntut saat menjalankan profesinya dengan etikad baik, sudah diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

“Pasal 16 ini menyebutkan, “advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.” Dengan kata lain, tidak bisa dituntut baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya.

Stefanus mengingatkan, Polri hendaknya berbenah diri, perbaiki institusinya karena kepercayaan masyarakat sudah pada titik nadir terendah.

“Seharusnya Polri itu sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, termasuk kepada advokat yang merupakan salah satu elemen masyarakat. Bukan malah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap profesi ini,” tandas Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia menyesali tindakan Bareskrim Mabes Polri terhadap dua advokat anggota DPC Peradi SAI Jakbar.

Dikatakan Stefanus, sejauh ini faktanya tidak sedikit advokat dijadikan tersangka oleh Polri, kemudian jadi terdakwa dan disidangkan. Namun pada akhirnya diputus bebas majelis hakim yang mengadili.

“Kenapa diputus tidak bersalah, karena kebanyakan tuntutan terhadap advokat tidak memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Kode Etik Advokat, UU Advokat dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejadian ini biasanya atas dasar suatu kepentingan pihak ketiga, atau orang kuat di dalam maupun di luar lingkungan Kepolisian,” ungkapnya.

Menyinggung tentang tudingan Hendra dan Sopar turut serta memalsukan identitas kliennya, Stefanus menyatakan bahwa identitas surat kuasa klien dua advokat itu sudah sesuai dengan KTP. Tapi jika kemudian ternyata identitas itu palsu, secara hukum bukan menjadi tanggung jawab advokat.

“Ketika surat kuasa itu dibuat, tentunya yang diserahkan klien adalah KTP. Identtas itu sah menurut hukum, karena yang mengeluarkan adalah pemerintah. Dan advokat tidak berkewajiban memferikasi apakah seorang yang akan menjadi klien memasulkan identitas pribadinya atau tidak,” ungkapnya.

Ditambahkan, kalaupun terjadi pemalsuan identitas, adalah tanggung jawab klien, bukan menjadi beban atau dibebankan kepada advokat. Adapun yang terjadi terhadap Hendra dan Sopar, adalah sesuatu tindakan keliru pihak kepolisian. Advokad turut dibebankan, padahal yang memalsukan identitas bukan mereka. Ini memprihatinkan.

“Perlu diketahui, advokat hanya sebagai penerima kuasa. Kalaupun terjadi kesalahan di dalam pemberian kuasa, contohnya klien memalsukan identitas, itu tanggung jawab penuh pemberi kuasa (klien) bukan penerima kuasa (advokat) . Karena advokat tidak identik dengan kliennya,” kata Stefanus.

Dalam konteks melindungi, lanjutnya, sepanjang klien tidak memalsukan identitas atau barang bukti, menurut Pasal 19 ayat (1) UU Advokat, bahwa advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesi, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Selain itu, ada dua pasal di UU Advokat yang berkaitan dengan kebebasan advokat ketika menjalankan tugas profesinya, yakni Pasal 14 terkait dengan mengeluarkan pendapat di dalam sidang, serta Pasal 15 yang identik dengan tanggung jawab membela klien di dalam sidang.

“Semua itu tetap berpegang pada Kode Etik Propesi Advokat dan peraturan perundang-undangan. Tapi tindakan oknum polisi menetapkan advokat sebagai tersangka tanpa mengikuti aturan yang ada, itu jelas sebuah preseden buruk bagi profesi advokat,” pungkas Stefanus.

Seperti diketahui, Hendra dan Sopar ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri lantaran dipersangkakan turut serta membuat surat kuasa palsu atau turut serta menggunakan surat kuasa palsu atas nama kliennya, Lukman Sakti Nagaria.

Surat kuasa itu dalam pengurusan kasus sengketa tanah atas dasar kepemilikan atas nama Lukman Sakti Nagaria yang didasarkan alas hak Sertifikat Hak Milik No 5843/Rorotan dan Sertifikat Hak Milik No 5844/Rorotan yang terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain RT 003/RW 005 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. (Yud)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com