Tutup Menu

IPW Desak Presiden Jokowi

Polda Jabar Belum Berhasil Ungkap Kematian Dua Suporter Persib

Senin, 11 Juli 2022 | Dilihat: 527 Kali
Suasana Suporter Sepak Bola, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (foto istimewa)
    
Pelapor : H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Bandung dan Polda Jawa Barat, dapat segera mengungkap dua suporter (bobotoh) Persib yang tewas terinjak-injak di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, pada tanggal 17 Juni 2022.

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, pihaknya berharap presiden seharusnya turun tangan dan patut mendorong kepolisian agar secepatnya memproses peristiwa itu, dan menetapkan tersangkanya. Apalagi kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidik.


“Namun, penanganan kasus tewasnya Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin, sepertinya masih “gelap”. Karena itu harus menjadi perhatian presiden. Terlebih lagi, peristiwanya sendiri sudah tiga minggu, di mana seharusnya polisi sudah menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” papar advokat senior Sugeng dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.

Disebutkan Ketua IPW yang juga Ketua Umum Peradi Pergerakan, dengan belum ditemukannya tersangka, sehingga kasus tersebut menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat.

“Ada tiga alasan kenapa IPW mendesak Presiden Jokowi harus turun tangan dan mendorong kepolisian menuntaskan kematian dua bobotoh Persib secepatnya,” ujar Sugeng Teguh Santoso.


Pertama, katanya, bahwa turnamen sepak bola pra musim tersebut memakai nama "Piala Presiden". Hal ini menimbulkan tanggungjawab moral bagi presiden untuk ikut memperhatikannya. Sehingga sepatutnya presiden meminta pihak kepolisian agar menegakkan hukum gunak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Alasan kedua, lanjut Sugeng, kematian Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin merupakan hilangnya nyawa secara sia-sia. Padahal, tidak ada satu orang pun yang berhak atas nyawa orang lain, atau menghilangkan nyawa orang lain sesuai pasal 28 UUD 1945. Oleh karena itu, Presiden Jokowi dapat meminta kepolisian mempertanggungjawabkan hukuman sesuai aturan hukum.

Dan ketiga, tegasnya, presiden selaku atasan Kapolri seperti yang disebutkan dalam UUD 1945, Ketetapan MPR dan juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, berhak menegur Kapolri bila ada anggota Polri yang tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya. Dalam hal ini, penanganan kasus meninggalnya dua bobotoh Persib.

Ditegaskan IPW, lambannya proses yang dilakukan Polresta Bandung dan Polda Jabar menunjukan sikap malasnya melaksanakan Program Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini terlihat dengan tidak adanya transparansi berkeadilan tentang pasal berapa dan undang-undang apa yang dikenakan pada tingkat penyidikan tersebut. Penutupan diri dan lambannya penanganan ini jelas mengkhianati Polri yang presisi.

“Padahal aturan hukum yang diterapkan dalam kasus meninggalnya dua bobotoh itu, cukup jelas mengacu pada pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan kelalaian pasal 359 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” tulis Ketua IPW.


Dengan begitu, menurut penilaian IPW, atas kematian Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin pada gelar turnaman sepak bola “Piala Presiden” yang bertanggung jawab adalah panitia. Baik baik panitia daerah maupun panitia pelaksana pusat turnamen.


“Dalam kaitan ini, Polresta Bandung dan Polda Jabar harus terbuka dalam pengenaan pasal dan tersangkanya kepada publik guna memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com