Tutup Menu

Dimas Supriyanto: Dewan Pers Harus Bersih Dari Oknum

Senin, 29 Agustus 2022 | Dilihat: 777 Kali
Dimas Suproyanto - Gedung Dewan Pers - Taufik Rachman
    
Pelapor : Fauzi Rahim
Editor    : H. Sinano Esha

JAKARTA – Tabloidskandal.com ll Wartawan senior sekaligus Pemimpin Redaksi Seid.id, Dimas Supriyanto, mendesak Dewan Pers agar melakukan pembersihan sebagaimana dilakukan kepolisian agar terbebas dari tindakan tak terpuji dari oknum-oknumnya.

Desakan bersih-bersih sebagai bentuk kritisinya kepada Dewan Pers yang sempat terbawa arus skenario yang dimainkan kelompok mantan Kepala Devisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propram) Polri Irjen Fredy Sambo.

Menurut Dimas, pasca pertemuan petinggi Dewan Pers dengan pengacara keluarga Ferdy Sambo pada 15 Juli 2022, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengimbau kepada wartawan agar mengutip keterangan resmi dari sumber Kepolisian, terkait tewasnya Brigadir Yoshua.

“Pernyataan itu merupakan kesalahan fatal, apalagi disampaikan oleh anggota dewan Pers, yang seharusnya memberi kebebasan kepada wartawan dalam menulis berita, termasuk mewawancari berbagai sumber, bukan hanya satu sumber, “ katanya.

Dengan hanya bersumber kepada kepolisian, lanjutnya, kinerja jurnalis tidak profesional, bahkan boleh dikatakan merendahkan profesi karena telah menjadi juru berita instansi tersebut.

“Sebagai jurnalis, saya menilai imbauan itu melanggar ketentuan, dan patut disesali. Karenanya, saya mendesak Ketua Dewan Pers Prof. Dr. H. Azymuardi Azra agar memecat Yadi Hendriana dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Dimas Suprianto, seraya menjelaskan dirinya sudah berkirim surat kepada Ketua Dewan Pers pada 5 Agustus 2022.

Dalam keterangan tertulis Dimas Supriyanto yang dikirim ke Tabloidskandal.com menyebutkan, Polri telah melakukan pembersihan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Di antaranya menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan isterinya, serta empat orang lainnya sebagai tersangka. Dan melakukan pemeriksaan terhadap 93 anggota polisi. Puluhan oknum dicopot dari jabatannya.

“Polri sudah bersih-bersih, kapan Dewan Pers juga melakukan pembersihan, dan menindak oknumnya,” ujar Dimas berharap.

Salah Ucap
 
Terkait surat Dimas Suprianto, Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya berkenan memmembalasnya. Di dalam surat bernomor: 832/DP/K/VIII/2022 tertanggal 11 Agustus 2022 disebutkan, sebagian besar dari wartawan yang hadir membuat pemberitaan sesuai sudtansi penjelasan (lisan) dalam jumpa pers maupun keterangan tertulis.

Namun, tulis Agung, ada dua media memberitakan  bahwa Dewan Pers meminta agar pers/media hanya mengutip pernyataan sumber resmi saja, atau pihak kepolisian.

Menurut Agung, berita itu mengutip Yadi Hendriana yang tanpa sengaja keliru mengucapkan “sumber resmi” sementara yang dimaksud adalah “sumber kredibel”.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN), Taufik Rachman, menyesali kenapa salah ucap Yadi Hendriana ketika berbicara dalam jumpa pers tak diralat pada saat itu juga.

“Bagaimana mungkin salah ucap baru diralat setelah ada media memuatnya. Jika ucapannya itu keliru, ya waktu itu juga mestinya diralat, diperbaiki kalimatnya. Bukan setelah muncul berita, dan menjadi pembicaraan publik, lalu kebakaran jenggot. Buru-buru meralat,” papar Taufik.

Sebagai petinggi di Dewan Pers, lanjutnya, mesti hati-hati dalam menggunakan kalimat atau kata. Apalagi dalam acara resmi seperti jumpa pers, di mana setiap kata narasumber merupakan informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat oleh media.

“Manusia memang tempatnya keliru, tapi jika keliru dibiarkan, dan baru disadari setelah menjadi pembahasan orang lain, ya itu keterlaluan namanya. Saya sependapat dengan Dimas, sebaiknya Ketua Dewan Pers mesti kaji ulang keberadaan Yadi Hendriana di Dewan Pers,” ujar Taufik.

Lembaga Sertifikasi Profesi

Sementara itu, Jodhi Yudono, pendiri Ikatan Wartawan Online (IWO) menyatakan, Dewan Pers sudah ketinggalan zaman. 

“Sudah lama kami mempersoalkan kewenangan kewenangan Dewan Pers yang sudah tidak sesuai perkembangan zaman, “ kata Jodhi Yudhono selaku pendiri dan Ketua  Umum IWO, kepada wartawan baru-baru ini.

Lebih jauh mantan jurnalis Kompas.Com tersebut mengatakan, Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Dewan Pers sudah tidak bisa mengikuti perkembangan zaman.  

“Bahwa wartawan harus tersertifikasi, dan sertifikasi di Dewan Pers itu tidak sesuai dengan regulasi. Biarkan sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang semestinya,” tambahnya.

Menurutnya, sertifikasi dan uji kompetensi wartawan seharusnya dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Bukan Dewan Pers.

Pelaksana teknisnya malah bisa organisasi profesi kewartawanan. Bukan Dewan Pers, tegasnya.

Dewan Pers yang membawahi organisasi organisasi pers, merupakan benteng terakhir yang bertugas menjaga kemerdekaan pers, dan moral insan pers,  bukan terjun ke teknis menguji kompetensi para wartawan dan sertifikasi perusahaan pers, jelas Jodhi Yudhono.

Ketentuan agar perusahaan media punya kantor punya karyawan, memberikan gaji tetap dan BPJS yang disyaratkan oleh Dewan Pers,  hanya sesuai dengan perusahaan besar, yang membuat perusahaan media jatuh ke tangan pemodal besar dan kaum kapitalis.

“Sedangkan media di era digital, sekarang makin personal, terdiri dari unit unit kecil yang lincah dan efisien,” jelas Jodhi Yudono. 

Jodhi, jurnalis yang juga musisi, meyakini profesionalisme media ikut serta membangun bangsa dengan fungsi kontrolnya.  

“Mengarah pada era industri 4.0 saat dunia dalam genggaman, “ jelasnya, seraya menyebut smartphone,  kini menggantikan fungsi halaman koran dan majalah di masa lalu.  Dan wartawan media online berkontribusi di dalamnya. (*)


 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com