Tutup Menu

Advokat Toba Siahaan: Kasus Istri Fredy Sambo, Keadilan Harus Ditegakan

Rabu, 31 Agustus 2022 | Dilihat: 1230 Kali
Desmon J Mahesa - Toba Siahan - Kak Seto (foto istimewa)
    
Pelapor : H. Sinano Esha

JAKARTA – Tabloidskandal.com ll Wakil Ketua Komisi III DPR RI H. Desmond Junaidi Mahesa, SH, MH, dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof. Dr. Seto Mulyadi, S.Psi, M.Si alias Kak Seto berharap istri Fredy Sambo, Putri Candrawati, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, mengusulkan agar tak ditahan dalam tahanan khusus karena masih memiliki anak usia 1,5 tahun.

Menurut mereka, pertimbangannya adalah masalah kemanusian, untuk kepentingan jiwa anak yang masih bayi.

Desmon mengusulkan agar Putri menjadi tahanan kota, sehingga dapat bersama dengan bayinya. Amat tragis jika anaknya itu ikut menjadi bagian warga binaan di dalam tahanan.

“Saya tidak melihat hal yang luar biasa, tapi kalu pertimbangannya bukan karena dia ibu dari seorang bayi, agak aneh juga kalau tidak ditahan,” ujar politisi Partai Gerindra kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (30/8/2022).

Kak Seto juga mengimbau hal yang sama. Menurut dia, dalam ilmu psikologi seorang bayi jangan dilepas dari ibunya. Kalaupun terpaksa, sifatnya bertahap. Tidak bisa mendadak.

“Sebagai psikolog, saya hanya membatu dengan saran-saran. Jika kemudian saya sarankan Ibu Putri agar tidak ditahan, bukan sesederhana itu,” katanya, seraya menambahkan bukan berarti harus dapat hak istimewa karena istri jenderal.

Rasa Keadilan

Advokat senior Surabaya, Toba Siahaan, SH, tak sependapat dengan usulan tersebut. Menurut dia, tak ada hak istimewa bagi pelanggar tindak pidana. Di dalam hukum, tidak ada pengecualian, apalagi hak istimewa bagi tersangka maupun terdakwa.
“Sebagai pelaku pidana, terlebih ancamannya hukuman mati, ya harus ditahan. Jangan mentang-mentang masih punya bayi, atau istri jenderal, lantas dapat hak istimewa. Jika itu terjadi, maka rasa keadilan masyarakat  sudah ternodai,” ujar mantan wartawan hukum era 1980an.


Menurut Toba, tidak sedikit anak kecil atau bayi disertakan ke dalam rumah tahanan (Rutan) karena ibunya terjerat hukum. Hal itu sudah biasa, dan bukan sesuatu yang aneh.

“Lantas, kenapa hanya kasus Putri Candrawati yang diusulkan oleh anggota Komisi III DPR RI dan Kak Seto, sementara ratusan wanita yang masih punya anak kecil atau bayi yang statusnya dipenjara lantaran tersandung tindak pidana tapi tak menjadi perhatian mereka? Ke mana aja mereka itu selama ini?”


Toba berharap,terkait  kasus istri Ferdy Sambo pihak Mabes Polri tidak tebang pilih. Taka da hak yang diistimewakan. Demi keadilan, hukum harus ditegakan. Jangan sampai masyarakat kecewa.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperbaiki citra Kepolisian yang tercoreng lantaran ulah oknumnya, melalui pengungkapan tuntas kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Jangan sampai kembali terpuruk gara-gara hak istimewa tersangka,” papar advokat yang banyak menangani perkara pidana dan perdata.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com