Bisakah Peradi Rujuk, dan Mampu Menyatukan Puluhan OA?
Kamis, 02 Juni 2022 | Dilihat: 766 Kali
Advokat Sugeng Teguh Santoso - Advokat Stefanus Gunawan - Advokat M. Jaya (foto istimewa)
Penulis : H. Sinano Esha
JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Otto Hasibuan berkeinginan menyatukan kembali Peradi yang terpecah menjadi tiga pasca Musyawarah Nasional (Munas) pada 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Karena itu ia mengajak Juniver Girsang yang membentuk Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), dan Luhut Pangaribuan dengan Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA), untuk menggelar Munas Bersama dengan agenda pembahasan persatuan organisasi advokat
Ajakan itu bukan sekedar basa-basi, atau omong doang, tapi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Prof. Otto Hasibuan pada tanggal12 Agustus 2021 menyurati Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan untuk menggelar Munas Bersama. Tindakan itu sebagai bukti, bahwa pihaknya serius berkeinginan menyatukan kembali Peradi yang terberai.
Sebenarnya, setahun sebelumnya, wacana itu pernah disampaikan tiga advokat senior pimpinan tiga Peradi tersebut di hadapan Menkopolhukam M. Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H. Laoly pada 25 Februari 2020. Di mana mereka bersepekat menyatukan Peradi.
“Usulan kami konkret, tidak hanya ngomong. Saya sudah tulis surat kepada Luhut Pangaribuan dan Juniver Girsang,” papar Prof. Otto ketika jumpa pers di Jakarta, berkaitan dengan rencana penyatuan Peradi, Jumat (20/5/2022).
Bahkan sepekan sebelumnya, dari pihak Peradi SAI juga pernah melontarkan sinyal positif. Yakni, Juniver Girsang berharap Prof. Otto Hasibuan dan Luhut Pangaribuan agar menggelar Munas Bersama guna menyatukan kepengurusan organisasi advokat yang terpecah tiga, sebagaimana keinginannya.
"Munas bersama merupakan awal penyatuan Peradi, sekaligus mewujudkan officium nobile advokat," ujar Juniver Girsang kepada wartawan, Senin (9/5/2022).
Tapi, yang patut dipertanyakan, apakah tiga Peradi tersebut bisa rujuk kembali, bersatu membangun wadah tunggal (single bar), sebagaimana amanat UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat? Dan apakah dapat terlaksana dalam tahun 2022 ini, mengingat sudah dua tahun wacana tersebut belum ada tanda-tanda direalisasikan oleh ketiga pimpinan Peradi?
Sulit Disatukan
Kalau menurut advokat Sugeng Teguh Santoso, yang juga Ketua Umum Peradi Pergerakan, wacana itu tak mungkin dapat direalisasi mengingat sekarang ini sudah tercatat lebih dari 50 organisasi advokat (OA) di seluruh Indonesia.
“Jauh panggang dari api, tidak mungkin terlaksana. Sangat sulit disatukan, ada kepentingan-kepentingan tertentu. Apalagi setelah terbitnya Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) No. 73/KMA/HK 01/IX/2015 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat, OA baru bermunculan,” jelasnya kepada Tabloidskandal.com, melalui jaringan WA, Senin (23/5/2022).
Begitu banyaknya OA sekarang ini, lanjut advokat senior Sugeng yang juga Ketua Indonesia Police Watch, tak mungkin lagi ditarik mundur menjadi single bar.
“Terpecahnya Peradi di Makassar pemicunya adalah Otto Hasibuan. Di tengah Munas yang memanas itu, dia pergi meninggalkan forum secara tak bertanggung jawab,” ungkapnya mengenang awal prosesnya peradi terbelah tiga.
Menurut dia, dalam konteks penyatuan kembali Peradi, Otto Hasibuan tidak punya posisi moral bicara persatuan advokat. “Bahkan saya mendorong komunitas advokat untuk meng-exile (mengasingkan) Otto Hasibuan,” papar Sugeng.
Akhiri Polemik
Lain halnya Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI Jakarta Barat, (Jakbar) Stefanus Gunawan, ia sangat mengapresiasi niatan Munas Bersama Peradi, yang dinilai dapat dijadikan sarana untuk mengakhiri polemik di tubuh OA itu sejak 2015.
“Sebagai Ketua DPC Peradi SAI Jakbar, saya mengapresiasi sikap Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang berinisiatif melaksanakan Munas Bersama. Ini merupakan komitmen dan dedikasi yang baik, sekaligus memberikan contoh bagi kalangan advokat, terutama para junior,” katanya.
Pada bagian lain, Ketua LBH Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) Jabodetabek ini berharap, niatan Munas Bersama Peradi hendaknya mendapat dukungan kalangan advokat di negeri ini.
“Lepaskan sifat egoisme, kembalikan advokat sebagai profesi terhormat dan mulia (officium nobile). Wujudkan kemauan untuk menyatukan Peradi sebagai organisasi independen,” paparnya, sebagaimana disampaikan kepada Tabloidskandal.com melalui pesan lisan WA, baru-baru ini.
Stefanus juga mengingatkan para advokat senior yang punya kedudukan di DPN Peradi, hendaknya mereka melakukan introspeksi diri, dan tak harus melulu ngotot ingin duduk di kursi pimpinan. Hindari perebutan jabatan, yang pada akhirnya memicu konflik.
“Sebagai anggota Peradi, saya berharap organisasi ini kembali bersatu, berikan teladan yang baik kepada kalangan advokat, dan tunjukan kepada masyarakat bahwa advokat selalu taat hukum,” ujar Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI)ini seraya menambahkan, bukan sesuatu yang sulit untuk menyatukan organisasi seperti Peradi, jika ada kemauan.
Win-Win Solution
Sementara Dewan Pakar Peradi Otto Hasibuan DPC Jakarta Barat, M Jaya, mengingatkan bahwa wacana yang disampaikan Prof. Otto Hasibuan merupakan momentum yang tepat bagi Juniver Girsang dan Luhut Pangaribuan, dan seyogianya direspon secara cepat itikad baik tersebut.
“Kemudian mendiskusikan secara detail kendala-kendalanya, mekanisme penyelesaian, sehingga tercapai win-win solution dalam rangka melaksanakan visi dan misi Peradi sebagai single bar, sebagai organisasi profesi advokat yang profesional, kompeten dan berintergritas tinggi,” ujar M. Jaya yang juga dikenal sebagai pakar hukum dan kolomnis di banyak media massa.
Menurut dia, single bar sangat dibutuhkan dalam rangka pendidikan, pembinaan dan pengawasan, sehingga advokat menjadi profesi officium nobile.
“Ungkapan itu hendaknya tidak menjadi kiasan belaka, tetapi diwujudkan dalam menjalankan profesi penegak hukum yang sejajar dengan mitra lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan dengan satu Kode Etik yang berlaku untuk semua Advokat,” pungkas M. Jaya, sebagaimana disampaikan secara tertulis kepada Tabloidskandal.com, baru-baru ini.