Advokat Alexius: Pegi Setiawan Bisa Ajukan Ganti Rugi, Bisa Jadi Tersangka Kembali
Sabtu, 13 Juli 2024 | Dilihat: 364 Kali
Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum
Jakarta, tabloidskandal.com –Selepas Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016, lantas apakah dia bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka, dan bisakah menuntut ganti rugi kepada Polda Jawa Barat (Jabar) yang telah menangkap serta menahannya?
“Semua itu sudah diatur dalam ketentuan hukum, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pegi Setiawan bisa kembali jadi tersangka, dan bisa mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan,” demikian dikatakan praktisi hukum senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, kepada wartawan terkait putusan hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, Jumat (12/7/2024)
KUHAP, menurutnya, merupakan aturan hukum guna mencari dan menemukan kebenaran materiil, atau kebenaran hakiki (sesungguhnya). Baik dalam kaitan penyidikan maupun gugatan ganti rugi.
“Untuk penyidikan, polisi mesti mengikuti prosedur yang diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, serta Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” kata Alexius.
Di dalam pasal itu, lanjutnya, disebutkan bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
“Berkaitan dengan putusan PN Bandung yang menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum, seyogianya polisi bisa kembali menetapkan sebagai tersangka. Namun begitu, prosesnya, selain polisi harus punya bukti baru, penyelidikan juga harus dilakukan dari awal,” ungkap advokat yang banyak tangani kasus besar.
Menurut Alexius, mengingat putusan praperadilan bukan menyangkut pokok perkara, karena itu Pegi Setiawan dapat ditetapkan kembali sebagai tersangka. Sesuai ketentuan, terlebih dahulu dia diperiksa sabagai saksi dengan persyaratan dua alat bukti yang beda dengan bukti sebelumnya. Selain itu, harus pula ada Sperindik dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) baru.
“Intinya, status tersangka dapat diterapkan bila ditemukan bukti baru (diluar bukti/saksi berkas yang diajukan Praperadilan), dan dapat membuktikan bahwa Pegi adalah sebagai salah satu pelaku atas tewasnya Vina dan Eky,” ujar Alexius.
Pada bagian lain dikatakan, untuk gugatan ganti rugi diatur dalam Pasal 1 angka 22 KUHAP. Adapun nominal yang diajukan sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan KUHAP.
“Di pasal terkait ganti rugi disebutkan, adalah hak seseorang dalam hal memenuhi tuntutan atau imbalan uang lantaran ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa ketentuan berdasarkan undang-undang,” paparnya.
Besaran ganti rugi, ditambahkan Alexius, sesuai PP No. 92/2015 untuk peradilan sesat sedikitnya Rp. 500.000 dan paling banyak Seratus juta rupiah.
“Untuk kasus pembunuhan remaja Cirebon itu, kerugian yang dialami Pegi Setiawan sangat besar, yakni polisi asal menangkap, dan dipertontonkan secara umum. Artinya, Pegi maupun keluarganya dapat menuntut ganti rugi secara material (penahanan) maupun immaterial (nama baik),” ujar Alexius.
Ditegaskan lagi, untuk ganti rugi material besarannya sudah diatur di dalam ketentuan PP No. 92/2015. Namun, untuk ganti rugi immaterial atau pemulihan nama baik besarannya relativ. Tak diatur dalam ketentuan perundangan.
“Besarannya suka-suka melalui gugatan perdata, semakin besar kerugian yang dialami, maka besar pula nominal ganti ruginya. Apalagi efeknya yang dapat menimbulkan trauma psikologis, kisaran nominalnya bisa diajukan hingga miliaran rupiah” pungkas Alexius. (Yud)