JAKARTA – TabloidSkandal.Com– Jika Edisi 288 membongkar Rp3,3 Miliar, Edisi 289 ini lebih rinci membedah cara liciknya. Tim kami menemukan 79 Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bodong senilai Rp875 Juta yang diajukan atas nama Sanggar Pengadegan.
Dokumen yang kami peroleh menunjukkan, 79 SPJ itu diajukan untuk kegiatan dari Februari hingga November 2024. Di dalamnya tertera tanda tangan ketua sanggar, cap sanggar, hingga foto kegiatan. Setelah kami cek satu per satu, semua palsu.
“Tanda tangan saya dipalsukan. Saya tidak pernah terima uang sepeser pun. Foto kegiatan itu comotan dari YouTube tahun 2019,” ujar salah satu ketua sanggar yang namanya dicatut, kepada TabloidSkandal.Com.
Faktanya, dari total Rp875 Juta yang dicairkan, hanya Rp853 Juta yang tercatat masuk ke rekening sanggar. Itupun langsung ditarik tunai. Sisanya Rp22 Juta hilang entah kemana. Dan yang lebih parah, dari Rp853 Juta itu, hanya sebagian kecil yang dipakai untuk latihan sanggar, sisanya raib tanpa jejak.
Hasil temuan BPK sementara, dana tidak sesuai peruntukan, laporan audit sudah masuk ke Kejari. Modus SPJ bodong ini persis seperti kasus EO Gerai Production senilai Rp38,6 Miliar yang dipakai hanya Rp8,1 Miliar.
“Ini sudah bukan kelalaian, ini kesengajaan. Sistemik,” kata auditor BPK yang enggan disebut namanya.
(Andi gembok/,Red)