Tutup Menu

Merevisi UU Kepailitan Atau Membuat UU Baru Tentang Profesi Kurator

Senin, 12 Oktober 2026 | Dilihat: 96 Kali
    
Oleh H. Sinano Esha – Pemerhati Hukum

PROFESI kurator sebagaimana diketahui fungsi, tugas dan kewenangan masih bersandar pada Undang-Undang (UU) No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), atau dikenal UU Kepailitan. Sungguh memprihatinkan, selama 22 tahun keberadannya ternyata masih menumpang. Belum memiliki perangkat UU khusus profesi seperti Advokat (UU No. 18 Tahun 2003) dan Notaris (UU No. 30 Tahun 2004).

Berangkat dari ketidakadaan perangkat UU, mereka para kurator mendesak pemerintah dan DPR RI agar dibuat peraturan hukum untuk profesi ini. Hal hasil, sepertinya sudah ada embrio Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus yang kini tengah dibahas Komisi XIII bersama lima organisasi kurator, praktisi akuntan publik,dan pakar lainnya.

Baik secara individu maupun kelompok (organisasi) sangat membutuhkan UU profesi untuk menanungi, dan melindungi secara hukum. Dengan adanya perangkat hukum, tentu akan terlindung dari tindakan kriminalisasi ketika menjalankan pekerjaan. Sebab, pada dasarnya kurator rentan terhadap tindakan hukum yang dlakukan pihak ketiga.

Dari sisi organisasi, UU profesi dapat menyatukan standar kompetensi, sertifikat, dan sistem pengawasan secara nasional. Mengingat selama puluhan tahun lima organisasi kurator memilki standar pendidikan dan kode etik masing-masing. Itu sebabnya, tidak bisa tidak, diperlukan UU profesi yang dapat mengakomodir keragaman tersebut.

Seperti halnya profesi advokat dan notaris sudah memiliki payung hukum sejak puluhan tahun silam. Advokat dengan UU No. 18 Tahun 2003 (UU Advokat) dan notaris UU No. 30 Tahun 2004 (UU Notaris). Dengan begitu, jika kurator memiliki UU, secara kelembagaan memilki legitimasi normatif yang kuat dalam sistem hukum.

Ketentuan hukum yang diharapkan, setidaknya dapat memberikan pengakuan normatif terhadap organisasi kurator yang sudah terbentuk, dan telah melakukan pembinaan berkelanjutan sejak profesi ini menjadi bagian dari proses hukum di pengadilan. Dan juga sebagai istrumen yang melindungi profesi dan kepentingan masyarakat, perkuat kepastian hukum dan menjamin kualitas kurator. Intinya, bahwa profesi ini memang harus memilki ketentuan hukum, seperti halnya profesi lain.

Revisi Atau Bikin UU Baru

Namun begitu, di dalam pembahasan RUU Profesi Kurator dan Pengurus antara Komisi XIII DPR RI bersama akademisi, pakar dan organisasi kurator pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gedung Nusantara, Senayan, beberapa waktu lalu, ada beberapa anggota dewan beranggapan lebih baik merevisi UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan yang selama ini menjadi landasan hukum kurator daripada membuat UU baru profesi tersebut.

Pada konteks ini, anggota Komisi XIII tersebut pertanyakan relevansi UU Kepailitan yang selama puluhan tahun mengayomi, apakah pasal terkait profesi kurator sudah tidak lagi relevan. Jika demikian, hendaknya perlu dipertimbangkan apakah harus merevisi terlebih dahulu daripada membuat UU baru tentang kurator. Evaluasi untuk menentukan masih relevan atau merevisi menyeluruh ketentuan hukum tersebut.

Ada anggapan, bahwa menambah satu ketentuan hukum baru dapat perpanjang birokrasi, terlebih apabila subtansinya adalah perlindungan terhadap profesi. Tidak perlu membuat UU baru, tapi cukup menambah satu dua pasal di dalam bab tentang kurator yang termaktub di UU Kepailitan.

Cara itu, dikatakan lebih praktis guna mencegah terjadinya tumpang tindih antara aturan di dalam kepailitan dengan ketentuan hukum baru. Merevisi UU Kepailitan dinilai sebagai perwujudan prinsip efisiansi regulasi dan kodifikasi hukum.

Dalam kaitan tersebut, nampaknya ada kecenderungan lebih merevisi UU Kepailitan daripada membuat UU baru profesi kurator. Penulis menilai, anggota dewan yang beranggapan begitu sepertinya tidak atau belum menyadari, bahwa sejauh ini kurator dengan kewenangan besar, namun belum memiliki aturan hukum yang jelas. Adapun ketentuan hukum yang mengatur profesi ini di dalam UU Kepailitan tidak bersifat melindungi hukum secara menyeluruh. Sementara dalam tugas, kurator menangani harta pailit yang nilainya sangat signifikan, mencapai nominal triliunan rupiah.

Guna perkaya pandangan hukum terkait perdebatan antara merevisi UU Kepalitan atau membuat UU Kurator dan Pengurus, tak ada salahnya penulis menukil pernyataan kurator sekaligus praktisi kepailitan senior Lucas, SH, CN pada saat RDPU dengan Komisi XIII DPR RI beberapa waktu lalu.

Lucas dalam tanggapannya menyatakan, bahwa profesi kurator sekaligus pengurusnya harus segera memiliki ketentuan hukum yang komprehensif. Pembentukan aturan hukum itu segera diwujudkan. Dengan adanya regulasi tersebut, maka kurator yang bekerja profesional akan mendapat perlindungan hukum, sementara yang melakukan kesalahan atau pelanggaran tentu akan dimintai perbuatannya.

Ditegaskan, kurator yang menangani harta kekayaan, budel pailit, yang jumlahnya bisa mencapai triliunan rupiah belum memiliki ketentuan hukum secara khusus, seperti halnya profesi lain. Selama ini yang mengatur kinerja kurator adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan PKPU. Aturan di dalam perundangan tersebut dinilai masih belum cukup baik bagi profesi kurator dalam hal mengantisipasi berbagai masalah yang muncul pada saat praktik.

Berkaitan dengan anggapan akan terjadi tumpang tindih, maka sebaiknya jangan berbenturan dengan UU Nomor 37 Tahun 2004. Sebaiknya ketentuan hukum profesi tersebut ditempatkan sebagai lex specialis kurator dan pengurus. Pada intinya, UU Korator dan Pengurus berdiri di atas UU Kepailitan. Pengaturan diharapkan tidak bertabrakan satu sama lain.

Hal lain yang menarik, Lucas meminta agar kelak UU Kurator dan Pengurus bukan saja menggunakan nomenklatur “profesi kurator”, tapi pengaturannya terkait kurator dan pengurus, mengingat keduanya memiliki peran dalam proses kepailitan maupun PKPU.

Sebagaimana penulis paparkan di atas, Lucas juga berharap beberapa hal yang dianggap penting masuk di dalam RUU Kurator dan Pengurus seperti perlindungan hukum dan pencegahan, kriminalisasi, transparansi, akuntabilitas, integritas profesi, mekanisme paksa badan, pertanggungjawaban perdata, honorarium kurator, serta biaya kepailitan.

Kurator bekerja secara freestyle, dengan wewenang besar, namun sejauh ini masalah perlindungan serta batas-batas hukumnya belum diatur. Belum punya UU khusus yang mengatur profesi ini. Jika tidak ada aturan hukumnya tidak tertutup kemungkinan berbenturan dengan kepentingan lain.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com