Tutup Menu

Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya:

“Dampak Perilaku Oknum, Polri Diwacanakan Ke Habitatnya”

Minggu, 08 Desember 2024 | Dilihat: 708 Kali
Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum - Secara Kelembagaan Polri Cukup Baik, Tapi Pengawasan Perilaku Polisi Harus Serius
    
JAKARTA, tabloidskandal.com –Berkaitan dengan perilaku oknum polisi, mulai dari pangkat terendah (Tamtama) sampai tertinggi (Perwira) yang dianggap menyakiti rasa keadilan masyarakat sepanjang lebih dari satu dasawarsa, sehimgga menimbulkan banyak mengusulkan Polri kembali ke habitatnya. Yakni, di bawah Kementerian Dalam Negeri (dulu Depdagri) atau TNI. Seperti ketika sebelum reformasi, yakni di bawah Departemen Dalam Negeri.

Menurut praktisi hukum senior Alexius Tantrajaya, wajar jika banyak pihak mengusulkan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran agar institusi Kepolisian menginduk kepada Kemendagri atau TNI untuk mengantisipasi perusakan citra lembaga yang dilakukan oknum aparatnya, sekaligus menjaga dan meningkatkan keamanan nasional.

“Sepertinya Prabowo lebih memilih menempatkan Polri pada  Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), bersama-sama TNI dan Kejaksaan. Sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029,” papar Alexius kepada wartawan terkait adanya keinginan banyak pihak Polisi di bawah naungan Kemendagri, baru-baru ini.

Dikatakan advokat ini, kini Polri tak lagi langsung di bawah Presiden, melainkan terkoordinasi dengan Menko Polkam, sejajar dengan TNI. Diharapkan, baik Polri maupun TNI bisa bekerja sama dalam hal Kamtibmas dan pertahanan, yang selama ini jarang dilakukan secara bersama-sama.

“Bisa jadi, pemikiran yang menghendaki perubahan, hal itu dinilai lebih bermanfaat bagi Polri jika di bawah Menko Polkam, mengingat Kepolisian adalah institusi operasional. Sebagai lembaga operasional memang harus diletakan di salah satu kementerian. Pertanyaannya, apakah Polri akan bebas dari intervensi, citranya menjadi baik, atau malah mundur?” ujar Alexius tentang perubahan posisi Polri sekarang ini.

Lantas, menurutnya, penempatan Polri di Kementerian manapun tak menjamin akan menjadi lebih baik. Malah dalam hal penegakan hukum akan lebih rawan dari sebelumnya. Akan muncul intervensi dari berbagai pihak, mulai dari kalangan pebisnis, politik, bahkan dari instansi pemerintah sendiri.

“Bayangkan saja, ketika masih di bawah Presiden, intervensi kerap kali terjadi. Apalagi dalam koordinasi Kementerian, akan semakin rawan saja tindakan campur tangan dalam penegakan hukum yang dilakuan Polri ,” kata Alexius.

Pada hakekatnya, lanjutnya, sudah tepat Polri di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Posisi itu sudah betul, sebagaimana diamanahkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang ditetapkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 8 Januari 2002.

“Perubahan dari semula koordinasi menteri (Mendagri), kemudian di bawah Presiden, merupakan anugerah sekaligus sejarah dan reformasi bagi Kepolisian,” sebut Alexius.

Dikatakan, selama di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, lembaga Polri pimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berada pada urutan ke lima terbaik di dunia setelah  Swiss, Norwegia, Singapura dan Tajikistan. Predikat ini atas dasar laporan dari jajak pendapat internasional bertajuk “Global Law and Order 2022” yang dirilis lembaga Gallup pada 27 Oktober 2022.

“Lembaga Gallup meminta pendapat sedikitnya 127.000 responden secara acak dari 120 negara pada 2021. Itu artinya, secara kelembagaan Polri cukup baik. Tapi, kenapa banyak pihak, khususnya dari kalangan politik dan akademisi, berkeinginan Polri tidak lagi di bawah Presiden,” tukas Alexius.

Dijelaskan advokat ini, alasan pencopotan posisi salah satunya adalah polisi (oknum) dianggap telah menyakiti rasa keadilan masyarakat, melakukan tindakan gratifikasi (korupsi), arogan serta tindakan tercela lainnya. Hal itulah menimbulkan kemarahan, jengkel dan rasa kesal masyarakat. Di mana kemudian muncul penilaian, bahwa lembaga Polri belum bisa mempertanggung jawabkan anugerah reformasi dengan baik dan benar, khususnya terhadap masalah yang dilakukan oknum-oknumnya.

“Jika bicara soal keterkaitan perilaku oknum, wajar memang jika ada keinginan Polri ditempatkan pada kementerian.  Tapi apakah itu solusinya? Jika mengakar pada perilaku oknum polisi, sebaiknya  lebih bijak memberikan gagasan agar profesionalisme dan pengawasan Polri ditingkatkan, dan harus menjadi perhatian serius pimpinannya. Menurut saya seperti itu,” saran Alexius.

Pada bagian lain disarankan, meski posisi Polri sudah berubah sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 139 Tahun 2024, tidak lagi di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, namun keunggulan dalam tugas dan fungsi harus dipertahankan, bila perlu ditingkatkan. Apalagi dunia mengakui Polri salah satu dari lima lembaga Kepolisian terbaik. Implementasinya harus tetap solid, yakni sebagai pengayom masyarakat.

“Jika arogansi, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan represif  yang dilakukan oknum polisi membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian, bahkan dianggap menyakti rasa keadilan, memang harus menjadi perhatian serius pimpinan Polri, dan kini menjadi pekerjaan Jenderal Polisi (Pur) Budi Gunawan selaku Menko Polkam,” pungkas Alexius. (HSE)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com