Dugaan Seru Seram, Menteri Korupsi dan Ketua KPK Meras
Sabtu, 14 Oktober 2023 | Dilihat: 626 Kali
Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum - Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (foto istimewa)
JAKARTA, tabloidskandal.com – Jika cukup bukti dugaan tindak pidana pemerasan dan korupsi dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, harus sesegera mungkin diproses dan harus dihukum berat. Bila perlu dimiskinkan harta kekayaannya.
Demikian dikatakan praktisi hukum senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, terkait viralnya foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis di kawasan Jakarta Barat, dimana berikutnya mencuat isu pemerasan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021 yang ditangani KPK.
“Jika terbukti memenuhi unsur pidana korupsi dan pemerasan, pengadilan hendaknya menjatuhkan hukuman berat. Artinya, momen itu dapat dijadikan awal untuk memberikan efek jera agar dapat menimbulkan rasa takut untuk melakukan korupsi dan pemerasan bagi aparatur negara lainnya,” ujar advokat yang banyak menangani kasus besar.
Bila perlu, saran Alexius, hukuman bagi koruptor adalah mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang direvisi dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, atau lebih dikenal UU Korupsi.
“Pasal itu menyebutkan: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Artinya, karena ada perintah UU, maka berkewajiban hakim menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor. Seperti halnya pengadilan China terhadap koruptor, sanksinya cuma satu: hukuman mati,” urainya tentang isi pasal dimaksud.
Dibagian lain, ditegaskan Alexius, kasus dugaan pemerasan atas proses penyidikan pidana korupsi yang dilakukan oknum pimpinan KPK, hendaknya dijadikan pertaruhan ke depan, apakah lembaga rasuah tersebut masih bisa dipercaya sebagai gardadepan pemberantasan korupsi, atau sebaliknya.
“Setidaknya, KPK diharapkan berperan aktif dalam menciptakan kemajuan Indonesia sebagai negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sekaligus terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan pemerasan itu bermula dari laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kemudian, hasil telaah dan verifikasi kasusnya, polisi melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.
Kesimpulan sementara, dugaan tindak pidana dimaksud diantaranya: pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) kurun waktu 2020 - 2023.
“Karena ini berkaitan isu keterlibatan pimpinan KPK, sepertinya Polda Metro Jaya cukup hati-hati memproses. Meski peningkatan status penyelidikan sudah ke tahap penyidikan, akan tetapi polisi masih belum menentukan tersangkanya,” papar Alexius.
Ditambahkan, setelah KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dan ditahan, diharapkan mantan Mentan itu mengungkap siapa sebenarnya oknum pimpinan KPK yang telah memeras dirinya.
“Apabila benar, ungkapannya itu akan meringankan hukuman karena dianggap sebagai justice colaborator oleh hakim yang mengadili. Perannya turut membantu membongkar kasus dugaan korupsi oleh oknum pimpinan KPK,” kata Alexius.
Mengingat masalah ini cukup serius, lanjutnya, selain penyidikan dilakukan polisi, sebaiknya secara etik pimpinan KPK dimaksud harus diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Khususnya perihal pertemuan antara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Ketua KPK Firli Bahuri, sebagaimana terungkap dalam foto mereka yang viral di media sosial (Medsos) di Gedung Olahraga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat, belum lama ini.
“Kalau boleh diartikan, melihat foto tersebut, patut diduga terjadi pelanggaran Ketentuan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, tentang larangan bagi setiap anggota dan pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah,” Alexius menegaskan.
Namun begitu, di sisi lain, advokat senior ini curiga kalau adegan yang terlihat di foto itu merupakan hasil perencanaan pihak lain, dengan kata lain ada unsur jebakan. Masalahnya, seperti diketahui, pada saat foto dibuat proses penyelidikan atas tindak pidana korupsi di kementerian pertanian RI tengah dilakukan KPK.
Alexius Tantrajaya berkeyakinan, mengingat Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto eks pejabat KPK, tentu saja kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo akan diproses secara profesional.
“Proses penyelidikan maupun penyidikan guna mencari pembuktian kebenaran atas laporan yang diterima Polda Metro Jaya, tentu akan lebih mudah dilakukan secara obyektif oleh Irjen Polisi Karyoto. Dan tentunya dia lebih paham tentang mana yang dilarang dan tidak boleh dilakukan Ketua KPK,” pungkasnya. (Ajie/Sin)