Tutup Menu

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 16 September 2021 | Dilihat: 519 Kali
    
Jakarta Tabloid akandal.com
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Bandar Narkoba jenis sabu di dua TKP yang berbeda (Pulogadung da Ciracas).

Dalam Konferensi Pers Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heryanto saat memberikan keterangan pers di Aula Lantai III Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heryanto saat memberikan keterangan pers menyampaikan, dasar pengungkapan ini sebenarnya adalah keprihatinan dari kami terkait banyaknya pelaku tindak kejahatan maupun pelaku tawuran yang diamankan oleh Polsek maupun Polres yang terindikasi menggunakan narkoba.

“Para tersangka kita amankan, didua lokasi berbeda yang pertama di Ciracas dan Pulogadung, total tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat sebanyak untuk home industri Inek palsu 3 orang, untuk tersangka peredaran sabu TKP Ciracas 1 orang dan TKP Pulogadung 7 orang,” ujar Wakapolres

Masih menurut Setyo, para tersangka terbukti menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan hingga menguasai narkotika jenis sabu. “Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indriwenny Panjiyoga mengatakan, jajarannya masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) terkait peredaran narkoba jenis sabu tersebut.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com