Tutup Menu

Polres Kubu Raya 5 Pengedar Sabu Diringkus Dan Diantaranya Satu Orang Anak Dibawah Umur

Kamis, 11 November 2021 | Dilihat: 499 Kali
    

 
Kubu Raya, tabloidskandal.com || Press Release Polres Kubu Raya pengedar sabu di Pimpin Kabagops AKP Hoerrudin, S.I.K di dampingi Kasatresnarkoba AKP Batman Pandia, S.IP. M.AP, Kejari Mempawah Endro Ajun Jaksa Jl Arteri Supadio Kubu Raya Kalimantan Barat, Rabu 10/11/21.
 
Kasus peredaran Narkoba sejak bulan Oktober hinggga awal Nopember. Satresnarkoba Polres Kubu Raya telah berhasil meringkus 5 (lima) tersangka dari 4 (empat) peredaran Narkoba dalam paparan yang di sampai Kabagops di Polres Kubu Raya depan Awak Media.
 
Dari lima tersangka tersebut satu tersangka masih dibawah umur yang mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari 5 tersangka kita amankan 48,22 gram dan mereka bukan hanya pengedar di wilayah. Tersangka juga pengguna narkoba, akan di kenakan undang undang nomor 35 tahun 2009," papar Kabagops.
 
Ditempat yang sama Kasatnarkoba Iptu Batman Pandia membenarkan. Dan dari lima tersangka satu diantaranya masih anak dibawah umur. Keterlibatan tersangka anak dibawah umur ini, dia memesan dan kemudian dijualnya kembali kepada orang yang memesan di serdam (sei raya dalam) pada saat kita tangkap tidak ketemu,"tutur Batman.
 
Tersangka RA anak dibawah umur ini, tidak sekolah dan juga tidak bekerja, sudah setahun di edarkannya narkoba kepada pembeli barang ini,"ditambahkannya.
 
(Rakhman Hudri)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com