Tutup Menu

Kapolda Kalbar Resmikan Gedung Perlindungan Perempuan dan Anak

Rabu, 15 Desember 2021 | Dilihat: 375 Kali
    
Pontianak –Tabloidskandal ll Gedung Ruang Pelayanan Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (RPK-PPA) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, diresmikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. Sigid Tri Hardjianto, SH. M.Si, Selasa (14/12/21).

Ditreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Lutfie Setiawan dalam sambutannya menjelaskan, di dalam gedung tersebut terdapat ruang tamu, ruang konseling dan pemeriksaan, ruang kontrol, ruang bermain anak dan ruang istirahat.

“Kelengkapan masing-masing ruangan diupayakan memenuhi persyaratan agar dapat menjamin suasana tenang, terang dan bersih. Setidaknya tidak menimbulkan kesan menakutkan, kerahasiaan dan keamanan terjamin bagi saksi dan korban yang perkaranya sedang ditangani,” jelasnya.

Menurut Lutfie, pembangunan gedung itu bertujuan memberikan prioritas kepada anak dan perempuan. Selain itu, pihak Polda Kalbar juga memberikan ruang berkreasi bagi siswa SMP dan SMU Kemala Bhayangkari asuhan isteri Kapolda Kalbar. Teramsuk kelompok disabilitas yang turut andil dalam acara ini. 

Pembangunan gedung RPK, lanjutnya, merupakan tindak lanjut program prioritas Nasional Polri tahun 2021. Di Polda Kalbar, program ini peningkatan sarana prasarana Polri.

Pada acara peresmian ini nampak hadir Waka Polda, Pejabat jajaran Polda, Jajaran Polresta, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Kejaksaan, Kepala Dinas Sosial Kalbar serta Forkopimda. Seluruh undangan tak lepas dari aturan Prokes.

Cita-Cita Komnas PA

Sementara itu, kepada wartawan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, gedung RPK Perempuan dan Anak ini merupakan cita-cita Komnas PA. Hal ini lantaran begitu banyaknya peristiwa pelanggaran terhadap anak-anak yang menjadi korban trafficking dari berbagai daerah.

“Sementara ruang khusus untuk memberikan perlindungan bagi korban masih belum cukup, karena hanya terfokus di beberapa tempat seperti Singkawang dan Entikong. Itupun pelayanannya sementara,” katanya.

Menurut Arist, sejarah ini patut dimanfaatkan, bahwa jumlah kekerasan terhadap anak terus meningkat.

Karena tidak diantisipasi, makanya menjadi kewalahan menghadapinya. Belum lagi bicara tentang perbudakan seks melalui media online, anak-anak terjebak di sana.

Arist mengingatkan, lantaran begitu banyaknya jumlah anak-anak di Kalbar menjadi korban kejahatan seksual, maka seharusnya mencari solusi bagaimana antisipasinya agar volume kejahatan itu dapat ditekan, dan tak lagi banyak  jatuh korban.

“Dalam hal ini adalah upaya pihak Polda Kabar melindungi perempuan dan anak di wilayahnya,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kepala Badan BP2MI RI Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, upaya mewujudkan perbaikan tata kelola perlindungan pekerja migran, bukan hanya tugas pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah. Ada pembagian wewenang antara pusat dan daerah, bahkan sampai dengan tingkat pemerintah desa.

“Ada beberapa permasalahan yang dialami oleh pekerja migran, diantaranya upah rendah, upah tidak dibayar, kondisi eksploitatif, beban kerja berat, dan tidak ada hari libur. Belum lagi kekerasan fisik dan psikis yang mereka rasakan,” ungkapnya.

Dikatakan Acmad Kartiko, hak-hak pekerja migran tidak akan mungkin dilanggar jika keberadaannya melalui jalur resmi, tidak ilegal atau non procedural.  Untuk modus imigran gelap negara sangat susah untuk memberikan perlindungan, serta dapat terhindar dari korban kejahatan.

“Karena itu perlu adanya kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan aparat desa, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sistem pertidaksamaan pengadilan imigrasi, Kementerian serta lembaga terkait lainnya untuk melakukan pencegahan terjadinya kejahatan terhadap pekerja migran,” harap Achmad.


Laporan : Rakhman
Hudri /sumber Humas Polda Kalbar

Editor     : H. Sinano Esha

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com