Tutup Menu

MIO Indonesia Sosialisasi MoU Dewan Pers-Polri

Jumat, 06 Mei 2022 | Dilihat: 551 Kali
Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie Berkenan Mensosialisasikan MoU Dewan Pers-Polri Terkait Perlindungan Wartawan (foto istimewa)
    
Editor : H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Memorandum of Understanding (MoU), atau nota kesepakatan antara Dewan Pers dengan Kepolisian RI, yang ditandatangani oleh Muhammad Nuh selaku Ketua Dewan Pers, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 16 Maret 2022, mulai disosialisasikan oleh Pengurus Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia, Jumat (6/5/2022).

Mengingat nota kesepakatan itu berkaitan dengan perlindungan profesi wartawan, sekaligus penegakan hukum atas penyalahgunaannya, wajar jika MIO Indonesia mensosialisakannya kepada jajaran pengurus pada tingkat wilayah, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie menegaskan, nota Kesepakatan tersebut dapat dijadikan pedoman para pengelola perusahaan media online dan jajaran wartawannya dalam pelaksanaan tugas profesi wartawan saat menjalankan fungsi pers.

"Ini wajib diketahui oleh para pengelola perusahaan media dan seluruh jajaran wartawannya. Mengingat yang tertuang di dalam nota kesepakatan tersebut, antara lain membahas komitmen peningkatan koordinasi dalam hal perlindungan kemerdekaan pers, dan juga penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan," papar Prayogie yang juga selaku Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab pada perusahaan media online HINEWS.id

Seperti diketahui, bahwa tujuan dari dibuatnya nota kesepakatan tersebut adalah untuk meningkatkan kerjasama para pihak (Dewan Pers-Polri), dalam rangka perlindungan atas kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Melalui nota kesepakatan itu, Dewan Pers dan Polri bersepakat melaksanakan pertukaran data dan informasi dalam rangka koordinasi perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan koordinasi dimaksud dapat dilakukan lewat permintaan tertulis, baik melalui saluran elektronik maupun non-elektronik, dan juga bisa dilakukan secara lisan.

Selain itu, kedua belah pihak telah bersepakat untuk saling menjaga kerahasian, keutuhan, kelengkapan dan validitas data agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Prayogie mengingatkan, ada beberapa kasus kriminalisasi terhadap wartawan yang pernah terjadi. Tindakan itu tidak terlepas dari faktor-faktor lain yang memungkinkan terjadinya kriminalisasi terhadap profesi wartawan.

"Salah satunya adalah, ditenggarai tidak semua personel penyidik di tingkat Polres dan Polda, memahami persoalan menyangkut profesi wartawan. Sebab, ketika ada pengaduan dari pihak-pihak yang merasa berkeberatan atas pemberitaan, petugas penyidik memprosesnya dengan mengunakan ketentuan hukum di luar UU Pers No 40 tahun 1999," katanya.

Dengan adanya nota kesepakatan, lanjut Prayogie, semoga tak ada lagi  kriminalisasi terhadap jurnalis. Terlebih lagi, oleh para pihak telah disepakati bahwa institusi kepolisian harus melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Dewan Pers ketika menangani pengaduan masyarakat atas pemberitaan, dan selanjutnya dapat meneruskan proses penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Yang tak kalah pentingnya adalah, sinergisitas Dewan Pers dan Polri sebagai upaya untuk meningkatan kapasitas SDM-nya. Dengan demikian, nantinya akan hadir SDM yang mumpuni dan memahami atas tupoksi tugasnya masing-masing. APalagi di dalam nota kesepakatan itu dijelaskan tentang kegiatan peningkatan kapasitas SDM dan pemahaman proses penegakan hukum," papar Prayogie.

Diharapkan nota kesepakatan Dewan Pers dengan Polri ditindaklanjuti dengan menyusun naskah kerja sama teknis, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari MoU tersebut. Dan tentunya bisa dijadikan pedoman bagi wartawan sebagai entitas pers dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

"Oleh karena itu, saya selaku Ketua Umum MIO Indonesia menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus organisasi, baik itu ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar dapat menindaklanjuti nota kesepakatan Dewan Pers-Polri, dan diharapkan bisa dipahami semua pengusaha pers anggota MIO Indonesia. Setidaknya dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pers oleh seluruh wartawan di dalamnya," pinta Prayogie kepada jajaran pengurus MIO Indonesia.

Atmosfir Dunia Pers

Sementara itu, menurut Sekjen MIO Indonesia Frans X Watu, nota kesepakatan Dewan Pers dan Polri dapat mendorong terciptanya atmosfir dunia pers nasional lebih baik lagi.

Frans menambahkan, di dalam poin kerjasama tersebut juga dibahas soal perlindungan hak publik untuk menyampaikan kritik lewat media massa, baik lewat opini ataupun surat pembaca.

"Selain itu, pada poin lainnya yang tidak kalah penting, adalah soal mekanisme bagi pihak yang merasa dirugikan akibat dari sebuah pemberitaan. Hal ini juga harus menjadi perhatian dari para pengelola perusahaan media, khususnya bagi perusahaan media bernaung di MIO Indonesia," katanya.

Oleh karenanya, lanjut Frans, setiap pengaduan yang diterima kepolisian menyangkut pemberitaan, surat pembaca atau opini/kolom atau produk pers lainnya, seyogianya akan diteruskan kepada Dewan Pers untuk penyelesaiannya.

"Artinya, dalam hal ini, pihak yang keberatan dengan produk pers dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi dan membuat pengaduan langsung kepada Dewan Pers," sarannya.

Selain itu, kata Frans, Dewan Pers juga memastikan koordinasi kepolisian saat menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan. (***)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com