Mantan Bupati Tanah Bumbu Dinyatakan Buron
Rabu, 27 Juli 2022 | Dilihat: 683 Kali
foto istimewa
Pelapor : Ajie Jahrudin/Irwansyah
Editor : H. Sinano Esha
JAKARAT –Tabloidskandal.com ll Pengusaha yang juga mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani Maming, dinyatakan buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tak kooperatif dalam pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
Menurut juru bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah memasukan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMI) tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO), dan telah berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk menangkap Mardani Maming.
“Tersangka (Mardani Marming) dua kali tidak hadir atas panggilan KPK. Dalam perkara ini tidak kooperatif. Hari ini KPK menyatakannya sebagai DPO, dan kami berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," jelas Ali Fikri dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Menurutnya, KPK berharap politisi PDI Perjuangan itu kooperatif dan menyerahkan diri demi proses penegakkan hukum. “Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
Mardani Maming, lanjut Ali, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap dan gratifikasi IUP. Namun yang bersangkutan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ditambahkan, di tengah upaya hukum tersebut KPK melakukan pemanggilan terhadap Maming. Tapi tiga panggilan tak diindahkan, begitu juga ketika tim lembaga antirasuah menyambangi salah satu apartemen di Jakarta Pusat, yang bersangkutan tak berhasil ditemui.
Dicekal
Apakah Mardani Maming buron ke luar negeri? Tapi apakah mungkin, sebab terhitung sejak tanggal 16 Juni sampai 16 Desember 2022 Bendahara Umum PBNU itu sudah dicekal, dilarang bepergian ke luar negeri. Mestinya yang bersangkutan tak mungkin bisa pergi jauh. Jika faktanya bisa lolos, lantas di mana kesalahannya?
Mardani mulai diperiksa KPK pada 2 Juni 2022, atau setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi IUP PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Pohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada tanggal 13 Mei 2022.
Pada persidangan itu, saksi Christian Soetio, adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio (almarhum), mengetahui adanya aliran dana IUP kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) sebesar Rp 89 miliar.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut pemilik saham di PT PAR dan PT TSP, yang bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Namun, ketika pertama diperiksa KPK, Mardani mengaku dimintai keterangan soal permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Grup, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang juga pengusaha dan sosok beken di Kalsel. Yakni, berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.
Melalui Kuasa Hukum, Mardani membantah perihal aliran dana sebesar Rp89 miliar. Menurutnya, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Dan Mardani pun keberatan dengan kesaksian Christian.
Proses hukum akan membuktikan, apakah keterangan saksi Christian dapat dibuktikan di persidangan Mardani nanti, atau malah sebaliknya, kader partai PDI Perjuangan tersebut lolos dari tuntuntan hukum? Dan Mardani mampu menggiring “gajah” lainnya ke Pengadilan Tipikor.