Tutup Menu

Advokat Alexius: Hakim Agung Terjerat OTT, MA Harus Bersih Lingkungan

Sabtu, 24 September 2022 | Dilihat: 830 Kali
Advokat senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum
    
Penulis : H. Sinano Esha

JAKARTA – Tabloidskandal.com ll Sepanjang sejarah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru kali pertama berhasil menjerat Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), yakni  Sudrajad Dimyati pada kasus dugaan suap Koperasi Simpan Pinjam Intidana dalam proses kasasi.

Sebelumnya memang pernah terjadi OTT di lingkungan MA, namun yang terjerat bukan Hakim Agung, melainkan Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus suap senilai Rp 45,7726 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, serta satu pejabat MA Andri Tristianto dalam kasus suap dagang perkara.

Lain halnya dengan Mahkamah Konstitusi (MK), ada dua hakim pada lembaga peradilan ini terjerat OTT. Yakni, Ketua MK Akil Mochtar serta Hakim MK Patrialis Akbar.

KPK menjerat Akil Mochtar terkait belasan kasus suap dan gratifikasi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ditanganinya. Sementara Patrialis Akbar terkena OTT dalam kasus suap judicial review di MK.

Berkaitan dengan berhasilnya KPK menjerat Sekretasi MA, pejabat MA dan Hakim Agung, advokat senior Alexius Tantrajaya berharap, agar MA melakukan pembersihan terhadap oknum yang koruptif di lingkungannya.

“Alangkah bijaknya jika pimpinan MA membuka pintu bagi KPK untuk melakukan pembersihan di seluruh lini lembaga peradilan tersebut. Agar dapat diindikasi siapa saja yang koruptif dan dagang perkara,” katanya kepada Tabloidskandal.com dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022). 

Menurut Alexius, pemberian peluang bagi KPK untuk bersih-bersih, sama artinya tidak berhenti pada oknum Hakim Agung yang ditangkap saja. Melainkan memberi kesempatan untuk membongkar kasus lain dalam penanganan perkara.

“Ini kesempatan bagi KPK untuk mengungkap kasus jual beli perkara yang terjadi di lingkungan MA secara tuntas. Jaringan oknum koruptif harus diberantas seluruhnya. Jangan cukup puas atas tertangkap Sekretaris MA dan Hakim agung saja,” ujarnya.

Praktisi hukum ini mengingatkan KPK jangan seperti kasus di MK, hanya sebatas penangkapan dua Hakim MK saja, setelah itu tidak melakukan bersih-bersih di lingkungan lembaga peradilan tersebut. Sebab tak tertutup kemungkinan masih ada oknum yang koruptif, mengingat mantan Ketua MK saja terlibat perbuatan kurang terpuji.

Alexius menambahkan, KPK mesti peka dan menfaatkan laporan masyarakat yang melapor atau mengadu adanya perbuatan korupsi. Untuk lebih efektif lagi, lembaga anti korupsi tersebut bekerja sama dengan instansi lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK). Khususnya untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan para koruptif.

Terkait KPK berhasil menjerat oknum Hakim Agung dan menjadikan tersangka, menurutnya, dipastikan mendapat apresiasi dari masyarakat dan para Hakim Agung yang jujur dan berintergritas. Mereka tentunya mendukung penuh upaya KPK untuk bersih-bersih di lingkungan MA.

“Hakim Agung di MA masih banyak yang jujur, dan mereka pasti senang dan mendukung tindakan KPK. Mengingat apa yang dilakukan oknum Hakim Agung merupakan kendala bagi mereka yang ingin mewujudkan hukum sebagai panglima penegakan hukum di negeri ini. Agar penggunaan predikat “Hakim Agung Yang Mulia” bermakna sebagaimana diharapkan pencari keadilan,” pungkas advokat yang banyak tangani kasus pidana dan bisnis (perdata).
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com