Tutup Menu

Ketua IPW Sugeng: Irjen Ferdy Sambo Harus Dipidana

Senin, 08 Agustus 2022 | Dilihat: 452 Kali
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso - Irjen Ferdy Sambo (foto istimewa)
    
Pelapor : H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal. com ll Dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propram) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dapat dijerat pidana dengan pasal berlapis.

Demikian dikata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/8/2022), terkait pemeriksaan dan penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Menurut Ketua IPW Sugeng yang juga Ketua Umum Peradi Pergerakan, Irjen Ferdy Sambo dapat dipidana, mengingat ada dugaan pelanggaran prosedur olah tempat kejadian perkara (TKP). Dia bisa dikenakan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlapis, yakni Pasal 221, Pasal 233 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Kami berharap Ferdy Sambo tak hanya diproses etik, tapi harus dipidana terkait obstruction of justice. Ada dugaan menghalangi penyelidikan, merusak TKP, yakni menghilangkan barang bukti CCTV, mungkin pistol. Perbuatan ini masuk dalam ranah pidana. IPW mendorong polisi agar ada jeratan pidana, bukan sekedar pelanggaran etik saja,” tegas advokat senior Sugeng Teguh Santoso.

Ketua IPW Sugeng mengapresiasi tindakan Polri dengan menempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob. Dengan begitu proses pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus atau Tim Khusus bisa lancer. Baik untuk dugaan pelanggara etik maupun pidananya.

“Diharapkan pemeriksaan etik dipercepat, lanjut sidangnya dengan hasil pemecatan. Termasuk pelaku lainnya, yang dapat diduga sebagai kelompok atau gengnya. Mereka bisa dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat,” papar mantan Sekjen Peradi kubu Luhut Pangaribuan.

Sugeng menjelaskan, dugaan perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo dkk adalah tindakan melawan hokum secara berjemaah. Bisa jadi dia mengajak anggotanya berkaitan dengan tewasnya Brigadir J.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, bahwa polisi tidak melakukan penahanan maupun telah menetapka Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sebagaimana banyaknya pemberitaan terkait penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mantan Kadiv Propam Polri akan ditempatkan di lokasi khusus Mako Brimob, info dari Itsus selama 30 hari,” jelas Irjen Dedi.

Penempatan itu, lanjutnya, diduga yang bersangkutan melanggar prosedur olah TKP terkait tewas Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Yakni, pengambilan CCTV (kamera pengintai), dan penanganan TKP tidak professional.

“Kasus ini ditangani dua tim, yakni Tim Khusus (Timsus) yang bekerja secara pro justicia, dan Tim Irsus yang terkait pelanggaran kode etik,” ujar Kadiv Humas Polri kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Minggu (7/8/2022).

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com