Tutup Menu

Akhirnya, KPK Berhasil Menjerat Pengusaha Kalsel

Sabtu, 25 Juni 2022 | Dilihat: 846 Kali
Aktivis Kalsel,Bahauddin (kiri) dan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (foto istimewa)
    
Pelapor : Irwansyah
Editor   : H. Sinano Esha

BANJARMASIN Tabloidskandal.com ll Sebagian besar masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel), khususnya warga Kabupaten Tanah Bumbu, mengapresiasi tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp. 89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2010 di wilayah kabupaten tersebut.

Demikian dikatakan Bahauddin dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemerhati Infrastruktur Banua Kalimantan Selatan (PIB Kalsel), ketika dihubungi Tabloidskandal.com berkaitan dengan penetapan Mardani H. Maming sebagai tersangka, dan dimulainya penyidikan dugaan kasus suap perizinan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu oleh KPK, Sabtu (25/6/2022).

“Masyarakat Kalsel mengapresiasi sekali upaya KPK atas penetapan tersebut. Lembaga rasua itu memang seharus seperti itu, demi tegaknya hukum tidak tebang pilih,” katanya lewat jaringan WA.

Menurutnya, semula masyarakat Kalsel kurang yakin KPK mampu menjerat Mardani H. Maming, mengingat yang bersangkutan selain pengusaha terkenal di Kalsel, mantan bupati, mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar NahdlatulUlama (PBNU), kader partai PDI Perjuangan dan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

“Jika melihat jabatan dan posisinya, awalnya tak begitu yakin KPK mampu menjadikan Mardani  tersangka. Namun begitu, kami dari kalangan LSM Kalsel, tak pernah berhenti menyuarakan keinginan masyarakat Kalsel, yakni mendesak pengadilan dan jaksa agar menjerat pelaku selain eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang diadili dalam kasus tersebut,” urai aktivis yang biasa disapa Baha.

Ternyata, lanjutnya, dugaan awal itu meleset. Terhitung 16 Juni 2022 Mardani H. Maming dicekal Imigrasi atas permintaan KPK untuk bepergian ke luar negeri, dan menjadikannya tersangka.

“Itu artinya KPK tak tebang pilih, tak peduli yang bersangkutan pejabat atau sosok yang penting di negeri ini. Kami bangga, sekaligus bersyukur KPK mampu membongkar pelaku lain terkait kasus suao IUP tambang di Tanah Bumbu,” kata Baha.

Pada bagian lain dia berharap KPK tak cukup puas setelah menjerat Mardani H. Maming. Jika ada pelaku lain, yang semisal sosoknya juga sama hebat, hendaknya juga diperlakukan sama, dijadikan tersangka dan diadili. 

“Sebab, isyu yang berkembang di tengah masyarakat terkait kasus IUP Tanah Bumbu, adalah perseturuan gajah lawan gajah. Jadi, jika sudah ada gajah di jerat, tinggal gajah lain yang juga mesti diberangus apabila ada bukti kuat. KPK harus buktikan memang tak tebang pilih. Saya bersama PIB Kalsel berharap, KPK dapat mengusut tuntas kasus tersebut, dan tanpa pandang bulu menjerat seluruh pelakunya,” papar Bahauddin tanpa merinci siapa saja yang dimaksud dengan gajah tersebut.

Terungkap Di Persidangan

Seperti diketahui, Mardani H Maming terhitung sejak tanggal 16 Juni sampai 16 Desember 2022, selama enam bulan, dilarang bepergian ke luar negeri (cekal). Sejak itu pula dimulai penyidikan kasus dugaan gratifikasi IUP batu bara di Tanah Bumbu oleh KPK. Artinya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mardani mulai diperiksa KPK pada 2 Juni 2022, atau setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi IUP dengan  terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Pohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada tanggal 13 Mei 2022.

Pada persidangan itu, saksi Christian Soetio, adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio (almarhum), mengetahui adanya aliran dana IUP kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) sebesar Rp 89 miliar.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut pemilik saham di PT PAR dan PT TSP, yang bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Namun, ketika pertama diperiksa KPK, Mardani mengaku dimintai keterangan soal permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Grup, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang juga pengusaha dan sosok beken di Kalsel. Yakni, berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

Melalui Kuasa Hukum, Mardani membantah perihal aliran dana sebesar Rp89 miliar. Menurutnya, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Dan Mardani pun keberatan dengan kesaksian Christian.

Proses hukum akan membuktikan, apakah keterangan saksi Christian dapat dibuktikan di persidangan Mardani nanti, atau malah sebaliknya, kader partai PDI Perjuangan tersebut lolos dari tuntuntan hukum? Dan Mardani mampu menggiring “gajah” lainnya ke Pengadilan Tipikor.


 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com