Musi Banyuaasin - tabloidskandal.com || Sungguh sangat miris diduga pelaku asusila anak di bawah umur dalam proses penyidikan tidak ditahan oleh penyidik.
Sebut saja bunga (nama di samarkan) kelahiran 2009 mendapat diduga pelakukan asusila dari oknum Scuriti di salah-satu perusahaan perkebunan di kabuPaten Musi banyuasin berisial SL,
Dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor : STPL/276/IX/2021/SUMSEL/RES MUBA yang dilaporkan oleh ibu kandung korban.
Didalam laporan diduga pelaku SL tentang peristiwa pidana UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81.
Surat permintaan visum kepada RSUD Sekayu Nomor : R/49/IX/2021/Res Muba tertanggal 04 September 2021.
Kanit PPA Polres Muba IPDA Rini saat di konfirmasikan melalui WhatsApp nya nomor : 082182971XXX kenapa hanya di kenakan wajib lapor mendapat jawaban " Perkaranya sudah kita kirim berkas tahap 1 di jaksa" jelasnya.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada jaksa Canda irawan yang menangani kasus tersebut mengatakan "Ya la tahap 1 tapi minggu kemaren P-19, masih ada kekurangan maka di buat P-19 memang dari penyidiknya tidak di lakukan penahanan." ungkap Candra.