Tutup Menu

Meski Ada yang Jadi Tersangka, Kandidat Munas AAI Belum Berubah

Sabtu, 30 Oktober 2021 | Dilihat: 2317 Kali
    
 
Jakarta – Tabloidskandal.com, Salah satu dari tiga advokat selaku pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) yang ditangkap polisi pada 16 Juli 2021 tercatat sebagai kandidat Wakil Ketua Umum (Waketum) Musyawarah Nasional Asosiasi Advokat Indonesia (Munas AAI) ke VI yang rencananya akan di gelar November atau Desember 2021.
 
Ketiga advokat itu adalah Delight Chyril, Ranto Parulian Simanjuntak yang mencalonkan diri sebagai Waketum Munas ke VI - AAI, dan Astro Pangihutan Girsang. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melipatgandakan jumlah piutang PT Humpuss Patragas dan Humpuss Trading, dari semula Rp 172, 084 miliar menjadi 414, 629 miliar.
 
Penangkapan terhadap ke tiga advokat itu berawal dari laporan polisi No: LP/B/398/VI/2021/BARESKRIMPOLRI tanggal 30Juni 2021, kemudian surat perintah penyidikan No: SP Sidik/569/VII/RES.1.11/2021/Dittipideksus tanggal 7 Juli 2021 ditandatangani Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan atas nama Dirtipideksus Brigjen Helmy Santika. Sekalipun mereka ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.
 
Sejauh ini belum ada kejelasan dari Brigjen Helmy Santika maupun Kombes Whisnu Hermawan, kenapa tiga advokat itu tidak ditahan. Padahal dugaan tindakan pidana yang dilakukan, cukup beralasan untuk menjebloskannya ke dalam tahanan. Miris jika dibandingkan dengan maling jemuran, nilainya tak seberapa tapi harus berhadapan dengan penjara.
 
Lantas, berkaitan dengan agenda Munas AAI ke VI mendatang, apakah ada perubahan pencalonan mengingat salah satu kandidat (Waketum) terjerat proses hukum yang kini tengah disidik Mabes Polri? Dan apakah pula mempengaruhi perhelatan akbar organisasi advokat ini mendatang?
 
Kalau menurut Ketua Organizing Committee (OC) Munas AAI ke VI Wawan Darmawan, dua paket kandidat belum berubah. Sejak penundaan Munas ke VI AAI di Denpasar (Bali) pada November 2020, kemudian menyusul rencana di Bandung Juni 2021, tapi kembali ditunda lantaran persoalan yang sama, yakni wabah Covid 19, posisi pencalonan Ketua Umum AAI masih diisi oleh Muhammad Ismak dkk dan Palmer Situmorang dkk.
 
Adapun dua paket kandidat tersebut terdiri dari, paket pertama Muhammad Ismak (ketua umum), Ranto Parulian Simanjuntak (wakil ketua umum) dan Wenda (sekretaris jenderal). Paket ke dua, Palmer Situmorang (ketua umum), Efran Helmi Juni (wakil ketua umum) dan Hendri Donal (sekretaris jenderal).
 
“Paket kandidat masih tetap. Dan terhadap pelaksanaan Munas pun tidak ada perubahan. Begitupula anggota yang terdaftar, masih 2120 orang,” jelas Wawan kepada Tabloidskandal.com dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.
 
Pengaduan
 
Sementara itu, anggota Dewan Kehormatan (DK) AAI Teuku Nasrullah menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum bersikap terhadap anggota AAI (Ranto dan Astro) yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian. Mengingat belum ada laporan yang masuk ke DK AAI.
 

“Hingga kini belum ada laporan atau pengaduan kepada DK AAI. Kalau ada, kami pasti melakukan pembahasan dengan memanggil yang bersangkutan,” katanya seraya mengingatkan bahwa yang melapor itu pihak dirugikan, dan pembahasan dimaksud sebagaimana mekanisme serta hukum acara DK AAI.
 
Meskipun kasus penangkapan dan penetapan jadi tersangka viral di media massa, menurut Nasrullah, DK AAI tetap belum bisa memproses apalagi menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.
 
“Kecuali bila ada laporan/pengaduan, maka akan di gelar sidang untuk meninjau kompetensi dari DK. Apakah masuk dalam ranah kompetensi DK AAI, atau DK organisasi profesi lain seperti Korator,” paparnya kepada Tabloidskandal.com, baru-baru ini.
 
Hal senada juga dikatakan Ketua DK AAI, Dr KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, bahwa kasus tersebut belum ada laporan yang masuk ke pihaknya. “Saya belum bisa berkomentar karena belum ada pengaduan. Dan belum jelas dalam kapasitas profesi apa yang bersangkutan ditangkap,” katanya singkat ketika dihubungi.
 
Komisi Pengawas
 
Mantan Ketua Umum AAI periode 2005 – 2010 Denny Kailimang membenarkan kalau DK AAI belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap anggota organisasi AAI yang diduga melanggar kode etik jika tidak ada laporan/pengaduan dari para pihak. Dan tidak bisa serta merta diperiksa meski kasusnya viral di media massa.
 
“Harus ada laporan terlebih dahulu, baru DK meriksa yang bersangkutan. Apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak,” jelas Denny.
 
Selebihnya dikatakan, idealnya organisasi advokat sekelas AAI punya struktur yang namanya Komisi Pengawas. Tetapi sayangnya, sejauh ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI belum atau tidak pernah membentuknya.


Ketika hal itu dipertanyakan kenapa belum dibentuk, padahal salah satu badan oraganisasi itu cukup penting guna mengawasi anggota, Denny Kailimang tak menjawabnya.  
 
Di tempat terpisah, mantan Sekretaris Jenderal AAI Nelson Darwis menambahkan, sesuai hukum acara DK setiap anggota yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, baru bisa diperiksa oleh DK. Jika terbukti melanggar kode etik, tentu ada sanksinya, mulai dari peringatan hingga pemecatan tidak hormat sebagai anggota organisasi. Profesi advokatnya pun terancam hilang, tergantung besar kecil kesalahan.
 
“Kalau kasus ini (Ranto) kan masih tahap penyidikan. Jadi, DK tak bisa meriksa. Sekalipun yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Harus menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap. DK berpegang pada prinsip praduga tak bersalah,” paparnya.
 
Terkait pencalonan di Munas ke VI AAI, Nelson menyarankan sebaiknya yang bersangkutan mempertimbangkan keinginannya untuk tetap maju sebagai kandidat. Sebab, jika terpilih, kemudian kasusnya berlanjut, akan berdampak kepada pemilihnya.
(H. Sinano Esha)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com