Tutup Menu

Perwakilan PT Paramount Bed Indonesia dan PT Haryana Putra Sejahtera Tegang dan Gugup, Pengakuan Saksi Pihak PT Titani Abadi Utama

Selasa, 14 Oktober 2025 | Dilihat: 987 Kali
    
Tabloidskandan.com – Cikarang || Sidang kasus perdata yang dilayangkan PT Titani Abadi Utama terhadap PT Paramount Bed Indonesia dan PT Haryana Putra Sejahtera, masuk tahap keterangan Saksi Penggugat. Pantauan media ini, Senin (13/10/2025) di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

PT Titani Abadi Utama hadirkan 2 orang saksi selaku Senior Administrasi dan Marketing di PT Titani yang masing-masing bekerja November 2011 sampai Juni 2023 dan 2017 - 2022.

Kuasa Hukum Penggugat dan Penggugat bertanya seputaran track record kinerja PT Titani Abadi Utama selama bermitra dengan pihak-pihak rumah sakit dan hubungan dengan PT Paramount Bed Indonesia.

Sedangkan Kuasa Hukum tergugat fokus seputaran isi perjanjian kerjasama, e-catalog pihak ketiga di situs Kementerian Kesehatan alamat email serta penekanan tentang legal standing PT Titani Abadi Utama yang ditunjukan sebagai distributor tunggal.

"Selama bekerja dengan PT Titani Abadi Utama, Saya tidak tahu tentang isi perjanjian kerjasama antara PT Titani dengan PT Paramount Bed Indonesia. Yang saya tahu adalah, PT Titani Abadi Utama dilarang menjual produk lain Diluar milik PT Paramount Bed Indonesia. Dan, pembayaran selalu "Cash PAYMENT", melalui bank garansi yang ditetapkan oleh PT Paramount Bed Indonesia yakni Bank BTPN," beber saksi.

Mendengar keterangan para saksi, terlihat ekspresi tubuh terutama wajah tegang dan gugup Kuasa hukum PT Paramount Bed Indonesia dan PT Haryana Putra Sejahtera.

Para saksi penyampaikan apa adanya kinerja PT Titani selama bermitra dengan PT Paramount Bed Indonesia.

" Sidang akan kami lanjutan 2 minggu ke depan," sebut Mahartha Noerdiansyah, selaku Hakim Ketua sidang kasus perdata tersebut.

Sebagai Direktur PT Titani Abadi Utama, Rini Magdalena Gultom didampingi Kuasa Hukum Haija Wakano serta keluarga penggugat. Di antaranya orangtua, anak dan keluarga terdekat sebagai support system.

Sementara itu, pihak tergugat terpantau diwakili oleh Kuasa hukum dan beberapa Staf PT Paramount Bed Indonesia.

Usai sidang, Rini Magdalena Gultom selaku penggugat mengakui, semasa bermitra, marketing PT Paramount Bed Indonesia mengeluh mereka tidak ada sistem bonus dari setiap penjualan produk PT Paramount Bed Indonesia.

Alhasil, upeti diambil dari para distributor termasuk upeti dari perusahaannya setiap selesai transaksi pembelian produk milik PT Paramount Bed Indonesia.

" Waktu perusahaan kami masih bermitra dengan PT Paramount Bed Indonesia, marketing PT  Paramount Bed Indonesia ngeluh ke Saya tidak ada sistem bonus . Mereka cuma mengharapkan penghasilan tambahan dari distributor- distributor kayak upeti gitu. Jadi, distributor sama pabrik-pabrik yang di Indonesia itu tahu, bahwa PT Paramount Bed Indonesia sebagai salah 1 perusahaan Jepang  di Indonesia pelit banget," sebut Rini.

Marketing PT Paramount Bed Indonesia biasanya ada permintaan-permintaan tersebut mereka menghindari dalam bentuk transfer.

" Secara tidak langsung kita harus memahami kondisi kebutuhan dari pihak PT Paramount Bed Indonesia," akuinya

Lebih lanjut dijelaskan, yang dibebankan pada diskon-diskon yang mereka titipkan untuk rumah sakit melalui distributor- distributor.

Sebutnya lagi, mereka si para marketing PT Paramount Bed Indonesia sering minta entertain, fasilitas akomodasi dari distributor secara tidak langsung untuk memperlancar hubungan kerja sama agar tetap bermitra distributor.

" Suka minta hiburan ke tempat-tempat karaoke dan meminta fasilitas pribadi seperti pendampingan oleh perempuan- perempuan karaoke. Dimana, fasilitas tersebut berujung  dibebankan pada diskon-diskon yang dititipkan untuk rumah sakit dan instansi kesehatan yang membeli produk PT Paramount Bed Indonesia," bebernya.
(ulin)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com