Saumlaki, Tabloidskandal.com || Unjuk rasa atau demo damai yang dilakukan oleh kelompok oposisi pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang dipimpin Bupati, Petrus Fatlolon, SH MH yang diberi nama, Vokal Grup Emperan (VGE) terpaksa dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Kepulauan Tanimbar, Propinsi Maluku karena telah melanggar protokol kesehatan, Senin, 13- 09 - 2021
Kasat Satpol PP, Drs Damianus Batmomolin saat di konfirmasi wartawan media ini di ruang kerjanya, Selasa, 14-09-2021 menjelaskan, "Tugas Saya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP) di samping menegakan Peraturan Daerah (PERDA), ada juga tugas - tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan daerah (Bupati) sebagai ketua satuan tugas penegakan hukum dan pendisiplinan,tujuan dari tugas ini untuk memberikan penegakan disiplin bagi masyarakat yang berhubungan dengan protokol kesehatan dalam penanganan pencegahan dan pengendalian Covid - 19," tuturnya
Lanjut dia, "kami Satpol PP mendapat Surat Keputusan (SK)dari pimpinan daerah yaitu Bupati,Nomor 443.1-448 tahun 2020 Tentang, Pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Pendisiplinan, Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2020 Tentang, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019,
"Terkait unjuk rasa kemarin, laporan yang Saya terima, jumlah pengunjuk rasa 30 orang, tetapi fakta dilapangan, jumlahnya sudah melebihi kapasitas, catatan kami, ada 4 buah kendaraan roda 4 (Mobil Pick Up) dan masing - masing kendaraan mengangkut 5 orang sedangkan kendaraan roda 2 (Motor Honda)berjumlah 23, itupun belum terhitung yang berboncengan, pada akhirnyal, terpaksa kami bubarkan pengunjuk rasa karena sudah tidak sesuai dengan protokol kesehatan, dengan demikian kami tidak bertujuan untuk menghalangi pengunjuk rasa, tapi itu tugas kami sebagai ketua Satgas bidang V (Lima)tentang, Penegakan Hukum dan Pendisipilinan bersama aparat TNI, POLRI dan Institusi lainnya yang terakomodir dalam Surat Keputusan (SK) Bupati, "tegas Kasat
Disinggung terkait surat pemberitahuan unjuk rasa,menurut Kasat Satpol PP, surat pemberitahuan unjuk rasa atau demo damai itu, kami catat, sudah dilayangkan ke pihak kepolisian hari, Jumat, 10-09 dan tidak ada surat pemberitahuan susulan untuk unjuk rasa atau demo damai pada hari, Senin, 13-09 kemarin, ada apa ini ? kami merasa bahwa, surat pemberitahuan unjuk rasa tidak tepat atau tidak sesuai pada waktunya !, " tandasnya
Ditambahkannya, "Tidak ada unsur kekerasan, keributan cekcok mulut terjadi berawal saat Saya sedang berbicara dengan Ibu Devota Rerebain penanggungjawab Unjuk rasa, sedangkan semua anggota Satpol berada di dalam, didepan pos penjagaan, tiba - tiba datang Sony Ratisa dengan nada lantang, keras dan kasar tak beretika ditujukan kepada Saya mengakibatkan timbul reaksi dari anggota Saya karena tidak setuju dengan tindakan yang bersangkutanl
Harapan Kasat satpol, kita tidak melarang siapapun untuk menyampaikan pendapat di depan umum, tetapi harus mengikuti aturan dan hukum yang berlaku.
(TAN 1)