Sidang Ditunda, Putri Penyanyi Dia Daniaty Terpapar Covid-19
Kamis, 17 Februari 2022 | Dilihat: 397 Kali
Potri Penyanyi Lawas Nia Daniaty terjerat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan (foto istimewa)
Pelapor : Fauzi Rahim
JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Lantaran terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang calon pegawai negeri sipil (CPNS), Olivia Nathania, terpapar Covid-19, akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang hingga yang bersangkutan dinyatakan sembuh, Kamis (17/2/2022).
Penundaan sidang pun dikonfirmasi oleh Susanti Agustina selaku kuasa hukum Olivia Nathania. Ia menyebut, kliennya itu tengah mengalami COVID-19.
"Sidang Olivia Nathania hari ini ditunda Kamis depan, tanggal 24 Februari 2022, di karenakan Olivia positif COVID-19," ujar Susanti Agustina, kuasa hokum Olivia, seperti dikutip Detik.com, Kamis (17/2/2022).
Seharusnya jadwal sidang putri penyanyi lawas Nia Daniaty itu adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagaimana jadwal persidangan, ada tiga saksi yang akan memberi keterangan di persidangan. Para saksi yang memberatkan Olivia Nathania.
Seperti diketahui, salah satu dari ratusan korban penipuan yang dilakukan terdakwa, yakni Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suami, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan itu dengan register Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan terdakwa.
Adapun korbannya berjumlah 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. Jaksa mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).