Prof. Suhandi Cahaya: Putusan Hakim Obyektif, Tuntutan Jaksa Tidak Valid
Senin, 14 Maret 2022 | Dilihat: 760 Kali
Prof. Suhandi Caya, Kejari Palembang dan PN Palembang (foto istimewa)
Editor : H. Sinano Esha
JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Advokat senior yang juga pakar hukum, Prof. Suhandi Cahaya, menilai bahwa putusan bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang pimpinan Edi Saputra Pelawi terhadap terdakwa Dellya Gunawan dan Hendra Kartikaganda Sutoyo sudah obyektif dalam mengadili perkara dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam keterangan tertulis Suhandi Cahaya disebutkan, dua terdakwa tersebut adalah kliennya, didakwa oleh jaksa penunutut umum (JPU) melakukan pemalsuan surat tanah sebagai mana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Semua tuduhan tindak pidana yaitu Pasal 263 ayat 2 KUHP yang dituduhkan oleh JPU terhadap kedua klien kami sama sekali tidak terbukti. Tuntutan Jaksa tidak valid, sehingga sudah tepat majelis hakim membebaskan kedua klien kami dari semua tuntutan hukum," kata Suhandi Cahaya, mengapresiasi putusan majelis hakim, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Dia juga mengingatkan, bahwa perkara pidana No:1159/Pid.B/2021/PN/PLG di PN Palembang yang menjerat kedua kliennya, merupakan keperdataan yang patut diduga dikriminalisasi menjadi perkara pidana.
Terdakwa Dellya Gunawan serta Hendra Kartikaganda Sutoyo, lanjut Suhandi, telah dikriminalisasi oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab jawab yang ingin merampas tanah mereka.
Praktisi hukum asal Palembang tersebut menegaskan, JPU telah melakukan kesalahan fatal dalam menangani perkara kliennya, dimana seharusnya ada delapan orang saksi bukan sebagai terdakwa.
“Pelaku pemalsuan dapat dihukum apabila dalam perbuatannya, ia mempunyai tujuan untuk penggunaan tertentu atas surat itu. Mempunyai niat atau kehendak untuk mempergunakannya atau menyuruh orang lain guna dipergunakannya seakan-akan asli dan tidak palsu,” urai akademisi yang sering dimintai keterangannya sebagai saksi ahli hukum pidana maupun perdata .
Menurut Suhandi, peniruan atau suatu tulisan suatu tanda tangan untuk penilaian atas kecakapan tidak merupakan suatu kejahatan.
“Jaksa Penuntut Umum juga tidak pernah mengupas tentang Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena tidak pernah dipermasalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka dakwaan melanggar pasal haruslah dinyatakan tidak ada,” sambung pengacara yang berkantor di bilangan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Terkait pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang Agung Ary Kesuma, di mana pihaknya akan mengajukan kasasi atas vonis putusan Majelis Hakim PN Palembang, menurut Suhandi Cahaya itu sah-sah saja.
“Silahkan saja kasasi, itu kan hak Jaksa Penuntut Umum. Prosedur hukumnya memang demikian, jika tidak terima putusan majelis hakim. Silahkan buktikan saja dalam kasasi, tapi yang jelas kedua klien kami tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi, perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana,” pungkas Prof. Suhandi Cahaya.